Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengelolaan Dana Sampah Tidak Transparansi dan Nyaris Tertutup

21 Agustus 2019   17:25 Diperbarui: 21 Agustus 2019   19:12 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Mobil angkut sampah yang mubadzir. Sumber: Dokpri

Pengelolaan sampah di Indonesia, tantangannya pada oknum leading sektor persampahan yang ingin tetap monopoli pengelolaan sampah. Mari kita jujur bahwa rakyat Indonesia adalah patuh pada aturan, hanya saja panutannya hilang dan bersembunyi dibalik kekuasaannya untuk mempermainkan dana-dana persampahan.

Sedikit tertarik untuk mengulas status atau pendapat atau mungkin berupa temuan seorang sahabat penggiat persampahan Renung Rubi dalam status face booknya berjudul "Tantangan Persampahan Indonesia" (19/08). 

Dalam facebook Saudaraku Renung Rubi tersebut diatas menulis "Dari 500 an Bupati/Walikota Hanya Sedikit yang PEDULI ALOKASI ANGGARAN SAMPAH. Di dalam Kabupaten/Kota dari sekian OPD ... yang mengurusi sampah hanya DLH atau DKP yang "agak" Peduli Sampah. Dari sekian banyak personil DLH hanya segelintir orang yang PEDULI SAMPAH ....." (maaf sedikit saya edit huruf-hurufnya Bang Renung)

Sebenarnya hampir semua bupati dan walikota di 514 kabupaten dan kota serta gubernur dari 34 provinsi di Indonesia. Termasuk beberapa kementerian terkait, semua mengeluarkan alokasi dana untuk persampahan. Baik dari APBN, APBD (1 dan 2), CSR dll. Namun hanya tidak semua orang atau masyarakat mengetahuinya.

Begitu pula Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) bukan mereka tidak peduli hanya saja leading sektor persampahan baik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun SKPD di tingkat pemerintah daerah (pemda) ada kesan monopoli dalam urusan sampah. 

Hal inilah yang menjadi hambatan pelaksanaan Pasal 13, 44 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pasal-pasal tersebutlah menjadi bumerang bagi oknum pemda, karena "merasa" ladangnya akan direbut oleh rakyat yang seharusnya menjadi eksekutor dalam pengelolaan sampah.

Kurang terbuka pada kementerian dan OPD lainnya di pemda, misalnya yang berhubungan erat dengan persampahan adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi/UKM dan Kementerian Perindustrian beserta seluruh OPD atau SKPD di pemda masing-masing, maka muncul disharmonisasi antar lembaga dan OPD. 

Kalau kementerian lain diluar KLHK termasuk diluar OPD DLHK pada pemda tidak berinisiatif untuk mengambil peran positif di masyarakat, maka hancurlah pengelolaan sampah. Inilah terjadi praktek selama ini oleh pemerintah dan pemda, sehingga Indonesia terus dirundung masalah sampah yang tidak berkesudahan. 

Padahal sangat jelas telah diatur dalam UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, peran pemerintah dan pemda 1 dan 2 termasuk dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jaktranas), termuat didalamnya peran masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

Lebih mikronya lagi pada oknum-oknum pejabat SKPD atau internal Dinas Lingkungan Hidup (dh: Dinas Kebersihan) di pemda. Ada terjadi semacam sekat yang diciptakan atas penempatan posisi yang terlibat langsung pada unit-unit tugas dan yang tidak dilibatkan (tidak ada peran) oleh pimpinan SKPDnya yang sengaja ingin bermain dalam pusaran sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun