Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mutlak Kesesuaian Kelembagaan dan Regulasi dalam Solusi Sampah

12 April 2019   01:47 Diperbarui: 12 April 2019   03:25 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pengolahan sampah Kantor Menteri LHK Manggala Jakarta macet karena tanpa lembaga pengelola. Sumber: Pribadi

Dalam kelembagaan dan jejaring pengelolaan dan pengolahan sampah, cukup rumit terlaksana dengan baik bila tidak fokus dan sinergi antar jejaring pengelola bank sampah dan stakeholder lainnya secara utuh. Semua hanya akan menjadi aksesoris dan bancakan korupsi oknum penguasa dan pengusaha. 

Pengelolaan dan pengolahan sampah mencakup suatu kegiatan multidisiplin yang bertumpu pada prinsip teknik dan manajemen yang menyangkut beberapa aspek yang disertai penguatan kelembagaan bank sampah agar memiliki legal standing dalam melakukan aktivitasnya. Kelembagaan yang kuat akan menjadikan pengelolaan sampah berkelanjutan.

Aspek multidisiplin yang dimaksud adalah sosial-budaya, kesehatan, ekonomi dan kondisi fisik suatu wilayah serta harus memerhatikan karakteristik sampah dan karakteristik bisnis pada pihak yang dilayani, yaitu masyarakat perkotaan dan perdesaan yang sekaligus melayani dunia industri dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan bersama. 

Perancangan serta pemilihan organisasi kelembagaan yang melayani persampahan di suatu wilayah harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang membinanya atau harus mengikuti alur regulasi atau perundangan persampahan serta regulasi penunjang lainnya yang mengikat dalam sebuah kebijakan persampahan. 

Termasuk harus mengikuti pola atau sistem operasional yang diterapkan, kapasitas kerja sistem dan lingkup tugas pokok dan fungsi yang harus ditangani (Rahardyan dan Widagdo, 2005, Damanhuri - Padmi, 2011) . Hal ini pula telah dilakukan studi kasus kelembagaan pengelola sampah yang ideal di daerah oleh Sri Nurhayati Qodriyatun, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR-RI (2015). 

Beberapa peraturan perundangan yang mengatur dalam pengendalian lingkungan dan persampahan, yaitu: 

Pertama: UU. No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Kedua: UU. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 

Ketiga: Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Keempat: Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Pada Permendagri ini diikuti arahan pembentukan lembaga pengelola sampah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Maka permendagri ini perlu diterbitkan kembali untuk menjadi acuan dasar di pemda kabupaten dan kota. 5

Kelima: Permen Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun