Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Disharmonisasi Memahami Regulasi Sampah di Indonesia

5 Maret 2019   03:20 Diperbarui: 5 Maret 2019   04:46 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Bank sampah merupakan basic waste management Indonesia. Sumber: Pribadi

Ada Pancasila, UUD'45 dan ada undang-undang atau regulasi dalam bentuk umum dan khusus. Jadi sampah yang memiliki pedoman khusus yaitu UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta regulasi turunannya, bisa menjadi patron untuk menuntaskan atau mengurai masalah sampah ini.

Tidak terkecuali ada pula undang-undang atau berbagai regulasi persampahan yang mengaturnya. Ada pedomannya yang harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder. Dibalik dari regulasi tersebut untuk dijadikan peta jalan, ada integritas, etika dan profesionalisme yang menjadi alas keberhasilan mengurai sebuah masalah persampahan. 

Maka jelaslah bahwa masalah sampah ini dapat dengan mudah diatasi bila stakeholder menyamakan sikap dan persepsi terhadap regulasi persampahan yang ada.

Mari hentikan disharmonisasi, khususnya pada lintas kementerian. Tidakkah Anda malu sebagai pembelajar yang ditertawai oleh dunia dan terlebih ditertawai oleh orang-orang yang berpendidikan rendah yang bermukim diperdesaan. Malu ach!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun