Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik

23 Februari 2019   03:16 Diperbarui: 23 Februari 2019   09:22 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kantong plastik sebuah keniscayaan dalam peradaban modern. Sumber: Pribadi

Sementara untuk pengganti kantong plastik, sampai saat ini juga belum ada disiapkan pengganti kantong dan bahkan disinyalir tidak ada produk yang bisa menggantikan kantong plastik tersebut dengan harga murah serta dipastikan ramah lingkungan dari pada kardus atau kertas yang juga harganya mahal.

Bila dengan alasan ada kantong plastik ramah lingkungan, itu sama saja pembohongan publik untuk dipergunakan secara massal. Kerena semua jenis plastik termasuk plastik yang ditengarai ramah lingkungan, juga sesungguhnya tidak berkategori ramah lingkungan, karena masih mengandung mikroplastik. 

Bahkan bisa lebih berbahaya karena akan larut dalam air dan tenggelam yang tentu berbeda dengan karakteristik kantong plastik konvensional yang mengapung di air serta tidak hancur.

Maka solusi terbaik, bijak dan berkeadilan adalah dengan tegas pemerintah dan pemda segera melaksanakan pengelolaan sampah kawasan dengan membangun bank-bank sampah di setiap desa dan kelurahan. Termasuk pada kawasan perumahan, pertokoan, hotel, kawasan industri, pasar tradisional, rumah sakit, bantaran sungai, pelabuhan dll. 

Dimana bank sampah ini juga merupakan wakil pemerintah dan pemda terdepan sebagai perekayasa sosial untuk perubahan paradigma kelola sampah di masyarakat serta bank sampah juga sebagai basis waste management yang harus diberdayakan dan bukan diperdayakan seperti saat ini terjadi.

Termasuk bank sampah akan menjadi agen extanded produsen responsibility (EPR) yang akan berlaku efektif pada tahun 2022. Pada masa pemberlakuan program EPR ini, peran bank sampah sangatlah strategis sebagai wakil pemerintah untuk mensukseskan atau mengawal program EPR tersebut. 

Justru bank sampah ini sebagai infrastruktur persampahan harus dipersiapkan, dibangun dan dikuatkan secara massif untuk melaksanakan tugasnya sebagai perekayasa sosial dan perekayasa bisnis melalui pendirian primer koperasi bank sampah (PKBS) serta sebagai agen EPR. 

Bank sampah lemah, maka secara otomatis waste management akan lumpuh dan Indonesia akan tetap berada pada kondisi darurat - korupsi - sampah yang akan dikuasai oleh mafia-mafia persampahan baik oleh oknum di dalam dan di luar birokrasi yang memonopoli pengelolaan sampah melalui pendirian bank sampah induk (BSI) yang nyata BSI ini tidak ada petunjuk dalam regulasi untuk mendirikan BSI, malah seharusnya pemda membangun percontohan bank sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun