Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik

23 Februari 2019   03:16 Diperbarui: 23 Februari 2019   09:22 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kantong plastik sebuah keniscayaan dalam peradaban modern. Sumber: Pribadi

Jakarta (23/2) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan peraturan gubernur (pergub) soal larangan penggunaan kantong plastik rampung pada bulan Maret 2019 dan akan disosialisasi selama 6 (enam) bulan. Dipastikan Gubernur Jakarta kurang memahami substansi masalah, hanya mendapat info dari bawahannya yang tidak komprehensif.

Kebijakan ini prematur dan bukan murni datang dari kehendak pemerintah daerah, tapi terlalu ambisius tanpa dasar yang kuat serta diduga ada dorongan kuat dari pemerintah pusat cq: KLHK (oknum) bila menganalisa skenario issu plastik yang merebak sejak tahun 2016, untuk mengaburkan atau menutup masalah program Kantong Plastik Berbayar (KPB) yang diduga keras terjadi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Sejak bulan Pebruari 2016 setelah diprotes keras oleh Green Indonesia Foundation (GIF) yang dipimpin oleh Asrul Hoesein sejak diberlakukannya pada tanggal 21 Pebruari 2016.

Kebijakan KPB melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1230/PSLB3-PS/2016 Perihal Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Betbayar tertanggal 17 Pebruari 2016 yang diteken oleh Dirjen PSLB3-KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih (beberapa kali terbit SE tentang KPB sejak Desember 2015 s/d ahir 2016). Sangat jelas dipaksakan oleh PSLB3-KLHK dan mitra-mitranya.

Rencana kebijakan pergub tersebut sangatlah prematur atau melanggar UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), KUH Perdata dan juga melanggar Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta. Maka seharusnya laksanakan Perda Jakarta tersebut, tentu akan terjadi minimalisasi sampah ke TPST Bantargebang. Juga dalam regulasi sampah tidak ada satupun prasa atau kata dan kalimat yang tertulis larangan penggunaan produk dalam solusi sampah. 

Tapi solusi sampah yang harus dijalankan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) yang diamanatkan dalam regulasi tersebut adalah pengelolaan dan pengolahan sampah di kawasan timbulannya dengan berdasar pada Pasal 13 dan 45 UUPS yang dibarengi dengan pelaksanaan Pasal 44 UUPS yang mengamanatkan kepada pemda untuk membuat perencanaan penutupan TPA.

Sebelum ada pengganti kantong plastik itu, seharusnya pergub dan perwali lainnya ini dihentikan membahas atau mencabutnya karena sebuah kebijakan yang dipaksakan dan akan berakibat fatal merugikan industri, supplier, pedagang dan masyarakat. 

Sangat disayangkan pula peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepertinya tidak bernyali menghadapi kebijakan larangan penggunaan kantong plastik untuk membela kepentingan konsumen, termasuk kepada walikota-walikota yang sudah memberlakukan larangan kantong plastik ini dibiarkan saja, termasuk Permprov. 

Bali yang sudah memberlakukan sebelumnya dan bahkan Pergub. Bali bukan cuma kantong plastik yang dilarang tapi juga penggunaan PS-Foam dan Sedotan Plastik. Jelas bahwa jika larangan penggunaan kantong plastik ini tidak dibarengi dengan solusi dan/atau menyiapkan pengganti kantong plastik, warga dan pelaku usaha akan kesulitan dan dirugikan. Janganlah menerbitkan sebuah kebijakan atas nama penyelamatan lingkungan justru akan menyulitkan semua pihak yang berdampak lebih buruk lagi. 

Bahkan rencana kebijakan Pemprov. Jakarta ini serta Pergub. Bali dan perwali-perwali, sama saja menyuruh pedagang atau toko modern ritel dan pasar tradisional melanggar KUH Perdata khususnya yang mewajibkan para pedagang menyerahkan barang dagangannya kepada pembeli (baca: konsumen) secara utuh.

Penyerahan barang secara utuh yang dimaksud dalam KUH Perdata tersebut yaitu barang yang dibeli oleh konsumen wajib bagi pedagang atau penjual melengkapinya dengan kantong atau dibungkus untuk memudahkan pihak konsumen dalam berbelanja. Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan sekaligus menjadi perlindungan konsumen yang harus ditegakkan baik oleh pedagang maupun oleh pemerintah dan pemda sendiri sebagai fasilitator dan regulator.

Jelas kebijakan larangan penggunaan Kantong Plastik, PS-Foam dan Sedotan Plastik tersebut harus dihentikan dan dibatalkan demi hukum atas nama perlindungan konsumen dan industri serta usaha-usaha daur ulang plastik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun