Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Larangan Pemakaian Plastik dan Ganjalan di Benakku

7 Januari 2019   02:51 Diperbarui: 7 Januari 2019   03:00 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis bersama Prof. Akbar dan Christine Halim, Ketum ADUPI di Surabaya (28/12/18). Sumber: Pribadi

Skala pasar becek ini sangat luas dan menjadi tujuan utama anggota masyarakat di seluruh belahan republik ini. Kalau straw sih gak ada masalah, toh kita bisa menghirup langsung minuman kita tanpa bantuan sedotan.

Yang ingin saya sampaikan adalah, kiranya pemerintah dan pemerintah daerah jangan hanya latah dalam mengatasi menumpuknya sampah plastik di negeri ini. Apalagi kalau hanya sekedar pencitraan yang tidak jelas dampaknya dalam jangka panjang (berkelanjutan).

Usul saya bentuk tim khusus untuk menangani masalah limbah padat (tidak hanya plastik) yang sangat mempermalukan kita sebagai salah satu bangsa penyampah terbesar di lingkungan laut. Padahal masalah lain sudah sangat bertumpuk (you know-lah what I mean).

Ajak seluruh pihak terkait untuk bicarakan secara sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh. Bukan hanya menjadi proyek (lagi-lagi) pencitraan untuk digembar-gemborkan tanpa hasil nyata. Ini sudah tahun 2019.

Catatan Tambahan Penulis
Merasa penting menyebarluaskan keterangan atau pendapat Prof. Akbar tersebut untuk diketahui oleh publik dan khususnya kepada penulis sendiri secara pribadi dan pemangku kepentingan (stakeholder) persampahan dan industri manufakture plastik atau industri daur ulang plastik di Indonesia, serta bisa dijadikan rujukan berpikir dan bertindak sebelum pemerintah dan pemerintah daerah mengeluarkan sebuah kebijakan strategis dalam bidang persampahan agar tidak berpengaruh negatif terhadap permasalahan lainnya yang tidak perlu ikut serta dilibatkan secara langsung.

Artinya masalah sampah, yaa selesaikan sampahnya saja, tapi jangan ganggu-gugat industri atau produknya, itu bukan cara bijak, tapi merupakan cara instan yang masa bodoh dan tidak menggunakan nalar dan rasa serta bahayanya bisa berefek negatif pada kelangsungan industri, investasi, tenaga kerja serta usaha-usaha turunan atau pendukungnya, seperti usaha catering, transportasi dll.

Begitu sekedar pendapat penulis yang aktif mengawal kinerja pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan regulasi persampahan yang memang ditemukan banyak mis regulasi, khususnya oknum pemerintah dan pemda tidak fokus jalankan Pasal 13, 44 dan Pasal 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Padahal pasal-pasal ini merupakan "kunci utama" sebagai pamungkas tata kelola sampah - waste management - di Indonesia atau biasa disebut circular economy atau mengelola sampah yang ramah lingkungan.

Sekedar mengingatkan publik dan stakeholder. Sebenarnya yang paling merusak tata-kelola sampah Indonesia adalah telah dicabutnya Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, oleh Presiden Joko Widodo cq: Menteri Dalam Negeri pada tanggal 19 April 2016 yang lalu.

Namun penulis melalui Green Indonesia Foundation Jakarta pada Tgl 16 Desember 2018 telah menyurat ke Menteri Dalam Negeri dengan No. Surat 21/GIF-Jkt/XII/2018 Tentang Permohonan Penerbitan Kembali Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah tersebut. Dua tahun penulis menunggu moment ini, karena menunggu bukti gagalnya pengelolaan sampah. Karena saat dicabut, sempat penulis menghadap Mendagri Pak Tjahjo Kumolo, tapi tak kuasa penulis untuk menahan laju oknum yang menginginkan pencabutan ini. Karena diduga memang ada sponsor yang inginkan kondisi carut-marut persampahan Indonesia, khususnya pada pemerintah daerah sebagai pelaksana utama dalam pengelolaan sampah.

Permendagri ini sangat penting dan signifikan sebagai pedoman dasar pemerintah daerah dan masyarakat serta dunia usaha dalam pengelolaan sampah. Akibat tidak adanya pedoman ini, sehingga para gubernur, bupati dan walikota seenaknya mengeluarkan kebijakan tentang larangan pemakaian kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik. Semoga pemerintah daerah segera menyadari kebijakannya yang sangat keliru dan sesat jalan dalam tata kelola sampah.

Asrul #gif Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun