Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Relevansi Pengelolaan Sampah dan Koperasi

7 September 2018   04:10 Diperbarui: 7 September 2018   04:31 1532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis (tengah) narasumber pada FGD Sampah dan Koperasi di Kemenkop dan UKM. Dok: Asrul

Konsep koperasi diperkuat dalam UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan bahwa perekonomian itu disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Usaha bersama tersebut dijadikan suatu wadah bersama dalam mencapai keadilan pasar.

Begitupun amanat regulasi sampah dalam UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta PP. No. 81 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengisyaratkan pengelolaan sampah di sumber timbulannya dengan berbasis ekonomi. 

Dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah di sumber timbulannya, para pengelola sampah atau bank sampah harus dibekali jiwa entrepreneur atau setidaknya memahami pola kerja kewiraswastaan sosial (social entrepreneurship) agar bank sampah bisa berkelanjutan dalam melakukan misinya sebagai social engineering di masyarakat sebagai produsen sampah.

Konsep usaha yang relevan dengan usaha pengelolaan sampah adalah kelembagaan usaha koperasi tidak akan pernah berjalan tanpa adanya dukungan politik yang kuat dari pemerintah untuk murni menjalankan amanat konstitusi UUD 1945. 

Begitu pula masalah sampah, juga tidak akan selesai masalahnya bila niat pemerintah dan pemda tidak kuat untuk menyelesaikan problematik sampah ini. Karena keduanya merupakan tanggungjawab pemerintah yang dilaksanakan oleh masyarakat. Jadi harus ada sinergitas antara semua stakeholder secara profesional dan komprehensif.

Koperasi dan sampah, pada prinsipnya sama dalam pengelolaannya yaitu berbasis gotong-royong. Berdasar hal tersebut, demi efisiensi dan efektifitas bisnis sampah harus berada dan dijalankan oleh manajemen koperasi. Selanjutnya koperasi itu pula harus dikelola secara bersama dalam satu wilayah teritori kabupaten dan kota serta dijalin kerjasama antar koperasi sampah dalam skala regional ataupun nasional untuk lebih memudahkan perolehan bahan baku, produksi dan pemasaran.

Sekaitan dengan regulasi persampahan, yang mengamanatkan sampah harus dikelola dengan orientasi utama pada nilai ekonomi sebagai benefid (bonus) dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih guna terjadi sebuah kegiatan atau budaya yang berkesinambungan dalam pengelolaannya. 

Maka satu-satunya wadah atau badan hukum usaha yang relevan dengan produk sampah adalah koperasi yang harus dibentuk satu primer koperasi dalam wilayah kabupaten dan kota yang mewadahi masyarakat yang bekerja dalam sektor persampahan. Koperasi ini pula yang menyatukan pengelola bank-bank sampah yang ada dalam wilayah kabupaten kota tersebut sebagai rumah "ekonomi" bersama mereka.

[Unik] Karakteristik Sampah

Ingat bahwa pengadaan bahan baku produk dari sampah itu tidak mudah dan unik, harus melibatkan banyak pihak dan aktivitas. Mulai pemilahan sampah di rumah tangga, pemilahan di sumber, kerja pemulung dll. Tidak ada bahan baku sampah diperoleh langsung seperti bahan baku lainnya yang sudah ready stock. 

Melayani pesanan sebuah produk berbasis sampah, itu harus bekerja sama dalam satu aktifitas kegiatan. Ini salah satu kelemahan terbesar pengelola sampah atau bank sampah selama ini, karena tidak bekerja sama sesama penggiat bank sampah, masing-masing berjalan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun