Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Haru Biru Cukai Kantong Plastik dan Solusinya

26 April 2018   04:10 Diperbarui: 26 April 2018   11:51 2691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Cukai Kantong Plastik (Sinar Harapan)

Mengamati rencana pemerintah (Presiden dan DPR) dalam kebijakan pengenaan cukai kantong plastik yang telah menargetkan peraturan pemerintah (PP) terbit pada Mei 2018. Serta menyimak pemberitaan media, juga diskusi ringan dengan pejabat elit kementerian, asosiasi, LSM, dunia industri, pengelola sampah dan masyarakat lainnya.

Penulis merasa perlu menyikapi agar tidak terjadi tumpang tindih yang berkepanjangan akibat pemahaman yang keliru atas rencana kebijakan "cukai kemasan plastik" tersebut.

Telah dilaksanakan rapat koordinasi pembahasan rencana kebijakan pengenaan cukai terhadap kemasan plastik pada tanggal 10 Januari 2018 di Ruang Rapat Serayu Lantai 3 Gedung Ali Wardhana -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Beberapa kementerian yang ikut membahas masalah ini adalah: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Keuangan sepertinya telah sepakat untuk mengusulkan dan melanjutkan pembahasan rencana kebijakan cukai kantong plastik ke DPR-RI. 

Memperhatikan dengan seksama atas dasar pemerintah untuk menerapkan cukai kemasan plastik untuk atas nama (alasan) pengendalian sampah plastik dan mendorong industri plastik ramah lingkungan juga menambah sumber pendapatan negara sangatlah keliru karena berpedoman pada kebijakan yang gagal Surat Edaran (SE) KLHK Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar (KPB). 

Sebuah tindakan mati akal, mengatasnamakan penyelamatan lingkungan tapi dengan mengorbankan isi lingkungan itu (industri dan konsumen). Sebuah solusi mati langkah, tapi memaksakan diri melangkah. Hanya karena keangkuhan dan kelalaian berpikir dan bertindak bijak untuk menghargai setiap pendapat masyarakat yang muncul.

Demi memuluskan rencana kepentingan kelompok tertentu. Kami sangat yakin Kemenkeu termasuk DPR-RI mendapat informasi yang tidak berimbang dari KLHK atas eksistensi KPB.

Tindakan semacam ini merupakan fakta kehabisan akal dan kreativitas "oknum" pemerintah, khususnya KLHK sudah tidak mampu mengurus "kebijakan" sampah hasil sisa produk dan Kemenkeu juga tidak mampu mencari terobosan sumber pendapatan negara. Padahal regulasi sangat jelas dan runtun mengatur mekanisme solutif untuk diaplikasi dengan benar dan bertanggung jawab.

Bukan tanggung menjawab saja yang selama ini dipertontonkan serta diperdengarkan. Pastinya lintas menteri telah mengakui bahwa KPB merupakan kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berarti sangat jelas dugaan terbukti adanya abuse of power.

"Stop Cukai Kemasan Plastik dengan menerapkan Solusi KPB yang telah kami berikan pada KLHK No. Surat 11/GIF/I/2017 tanggal 16 Januari 2017, yaitu sebuah solusi "kemasan plastik" dengan fungsi ganda atau solusi pro rakyat, pro industri dan EPR sebagai sumber pendapatan yang resmi, bukan korupsi". Asrul Hoesein (Direktur Green Indonesia Foundation Jakarta).

Namun dapat diduga bahwa inisiatif cukai kemasan plastik ini berasal dari KLHK dan secara linear Kementerian Keuangan tentu tidak keberatan. Walau out put dari cukai itu akan dijadikan biaya pengelolaan sampah plastik, ini aneh lagi karena khusus sampah plastik (bila dicerna dan diamati) dapat berpotensi korupsi "gratifikasi" berjamaah di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun