Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ketika Isu "Sampah" Mendadak Seksi di Kabinet Jokowi

18 Januari 2018   20:15 Diperbarui: 19 Januari 2018   16:08 2782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock.com

Saat itu sempat kami sampaikan ide perlunya sebuah badan yang khusus mengurus atau menangani persampahan di Indonesia. Sedikit catatan bahwa, pada masa Pak Kambuaya, era bank sampah dimulai dan marak berdiri di Indonesia. Di mana pada saat itu diterbitkan Permen LH No.13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. 

Namun anehnya Permen LH ini sepertinya sudah dilacikan pula oleh Kementerian LHK di bawah kepemimpinan Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar. Sehingga apa yang kita saksikan dewasa ini, Bank Sampah yang dikelola oleh kelompok masyarakat sudah kehilangan arah dan bentuknya. Ada Bank Sampah yang eksis, itupun atas endorse secara parsial oleh oknum-oknum pemerintah dan pemda atas biaya negara. 

Seharusnya Bank Sampah yang berbasis komunal (masyarakat) yang harus dikembangkan, agar teraplikasi pengelolaan sampah kawasan. Sebagaimana amanat regulasi tersebut. 

Di mana outputnya, sampah akan selesai di sumber timbulannya, tanpa harus dibawa ke TPA, artinya stop sampah ke TPA. Ini merupakan paradigma baru dalam tata kelola sampah yang berkelanjutan.

Fakta yaitu tahun 2015 (tepatnya 7 April) penulis sudah buat Petisi Ke Presiden Joko Widodo untuk membentuk sebuah Badan Pengelola Sampah Nasional (BPSN), menyusul Petisi tahun 2016, lalu berlanjut ke Petisi tahun 2018 kemarin ini), penulis buat dan terbitkan kemarin (17/1.18) sebagai petisi ke-3 dengan substansi yang sama.

Muncul petisi ke-3 ini, karena ikut gerah juga adanya Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet Kerja Jokowi-JK yang membahas permasalahan sampah dan limbah yang terbuang dan mencemari Sungai Citarum, Bandung, Jawa Barat (16/1/18).

BPSN ini diharapkan terbentuk agar kementerian dan lembaga tersebut jangan berserak tapi bersatu dalam ikatan batin yang sama untuk mengurus sampah secara benar dan bertanggungjawab. 

Bila memang mau ramai, sekali ramai saja. Kelihatan sekarang bersatu, tapi saya sangat paham bahwa mereka sungguh tidak satu visi, misi dan strategi, kecuali lipstik belaka. Mereka bersatu secara semu saja. 

Sangat kami paham siapa "Lakon Pentas" masalah ini?! Intinya terjadi kesenjangan antara Kementerian LHK dan seluruh kementerian lainnya. Ini yang menjadikan permasalahan sampah tiada henti. 

Si Lakon Pentas pula saat ini, mungkin sudah ragu dan bimbang, karena baunya sudah terasa dan secara phisically sudah terpantau jelas. Sudah terlalu banyak permasalahan yang timbul, akibat ulah si Lakon Pentas.

Terasa lucu dan ngeri kalau menghadiri seminar, rapat, FGD dll. Karena semua narasumber bicara sekehendaknya (sesuai bidang). Tapi kesimpulan tetap ada pada si Lakon Pentas itu, artinya pertemuan itu hanya formalitas belaka. Paling heboh seperti penulis, kebetulan biasa pula diundang sebagai narasumber (memang dikenal sangat vokal dan pembangkang), paling hanya satu kali di undang menjadi narasumber, selanjutnya turun ke laut saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun