Mohon tunggu...
Hasnita
Hasnita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ilmu hubungan internasional, Universitas Andalas

Haii, selamat membaca artikel ini Thank you

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Sesuku di Minangkabau

27 Januari 2022   12:39 Diperbarui: 27 Januari 2022   12:49 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah suatu hubungan yang mengikat seseorang dan kerabatnya dengan eseorang lain dan juga kerabatnya. Pernikahan dalam pandangan hukum adat adalah hubungan yang mengatur sistem kekerabatan dan persaudaraan pada suatu kamu atau suku. Diminang kabau sistem kekerabatan sangat diperhatikan pertaliannya. Dalam pernikahan yang terjadi antara dua orang yang saling mencintai maka mereka juga menyatukan dua keluarga yang memiliki latar belakang yang berbeda.

Berbicara mengenai pernikahan, ada suatu aturan diminang kabau mengenai pernikahan yang dilarang untuk dilakukan. Pernikahan tersebut dinamakan pernikahan sasuku atau sesuku. Momok pernikahan sesuku ini menjadi dinding penghalang seseorang untuk bisa melangsungkan pernikahan dengan orang yang sesuku dengannya. Menurut garis keturunan Minang kabau yang melihat keturuanan berdasarkan garis keturunan ibu atau Matrilineal yang mana seseorang dilarang menikah dengan suku yang sama disebabkan oleh harus keturunan tersebut. Sistem ini hanya memperbolehkan seseorang menikah dengan orang yang memiliki suku yang berbeda dengannya karena akan sangat berpengaruh terhadap keturunannya kelak.

Pernikahan sesuku ini adalah hukum adat Minang kabau yang tidak boleh dilanggar karena mereka dianggap keluarga sekampung yang berkumpul di satu rumah gadang yang sama. Hal inilah yang menjadi perhatian penghulu selaku orang penting dan dituakan diminanag kabau terkait pernikahan sesuku ini. Bagi merek yang tetap melanggar hukum adat ini makan akan diberikan hukuman seperti dibuang sepanjang adat. Tentunya hukuman sosial seperti ini akan berdampak buruk kepada pelaku dan juga lingkungannya. Untuk itu, mamak dan penghulu diminang kabau selalu menanamkan kepada anak dan kemenakan agar tidak melakukan pernikahan sesuku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun