Mohon tunggu...
Hasna Mufidah
Hasna Mufidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Komunikasi Vokasi IPB University'58

"Tidak ada lift untuk sukses. Kamu harus naik tangga." - Zig Ziglar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak PPKM terhadap Perekonomian Masyarakat

30 Juli 2021   14:22 Diperbarui: 30 Juli 2021   14:51 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid 19 masih merajalela di dunia, terkhususnya di Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan pasien positif Covid 19 terbanyak. Dikutip dari kemkes.go.id, Covid 19 mulai masuk ke Indonesia pada Februari 2020. Tepat pada hari ini tanggal 27 Juli 2021, Indonesia masih dihantui wabah virus tersebut. Artinya, Covid 19 telah menjalar dan berkembang di Indonesia selama kurang lebih 1 tahun 1 bulan. 

Pemerintah tentunya terus berusaha mencari berbagai cara untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Indonesia, mulai dari perintah menerapakan 3M, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan, pemerataan vaksinasi, hingga kebijakan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia). Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 lalu. Namun, setelah melewati berbagai pertimbangan dan mengingat kondisi penderita Covid yang masih stagnan, maka PPKM darurat atau juga disebut dengan PPKM level 4 ini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo pada Hari Minggu (25/7) lalu. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Tetatpi, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam konferensi virtual pada tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden. 

Lantas, apakah perpanjangan PPKM level 4 ini dapat menjadi solusi terbaik dalam memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia? Dan apakah kebijakan ini berdampak besar bagi warga Indonesia, terkhusnya di bidang perekonomian? 

Dilansir dari Kompas.Com, Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani memaparkan bahwa akan terjadi beberapa perubahan ekonomi di Indonesia, diantaranya;

1. Tingkat konsumsi masyarakat akan melambat.

2. Pertumbuhan ekonomi RI di kuartal III diprediksi melambat ke kisaran 4-5,4 persen. 

Sedangkan dampak yang telah dirasakan oleh para pengusaha dari berbagai sektor yaitu, menurunnya minat konsumen dalam mengonsumsi produk, banyaknya karyawan yang di PHK tanpa upah, dan lainnya. 

Pun hal yang sama juga dirasakan oleh para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Tak sedikit dari mereka yang mengalami kerugian besar dan penurunan omzet yang juga menurun drastis, bahkan sampai gulung tikar. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Ikhsan Ingratubun mengatakan, ada sekitar 30 juta UMKM yang bangkrut karena Covid-19. Padahal UMKM merupakan salah satu usaha yang paling banyak digeluti warga Indonesia, sehingga hal ini juga berdampak pada pendapatan masyarakat Indonesia. Banyak dari pedagang kecil yang juga terkena dampak sejak diterapkan PPKM Darurat, sebagian mereka harus menutup lapak dagangannya. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa PPKM memliki dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia, baik bagi negara maupun rakyatnya. Seharusnya pemerintah dapat mengedukasi masyarakat lebih masif dan melawan hoaks-hoaks yang tersebar dengan lebih agresif, mengeluarkan kebijakan yang konsisten dan diiringi dengan penindakan yang tegas bagi para pelanggarnya, karena yang terjadi saat ini adalah bingungnya masyarakat terhadap fakta Covid-19 dan kebijakan yang diterapkan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun