Mohon tunggu...
Sriyanti HasnaMarwanti
Sriyanti HasnaMarwanti Mohon Tunggu... Lainnya - A dreamer

Seorang pemimpi yang terkadang suka membaca buku non fiksi. Mari berteman lewat diskusi sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kekhawatiran Pengusaha Tambang atas Tumpang Tindihnya Perizinan Lahan

16 Agustus 2022   14:15 Diperbarui: 17 Agustus 2022   01:30 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kebingungan (sumber: pexels.com/Sander Sammy)

Setelah dihebohkan dengan adanya pencabutan IUP bisnis tambang yang dilakukan oleh pemerintah. Kini pebisnis di industri tambang kembali dibikin puyeng dengan kasus tumpang tindih lahan pertambangan yang masih terjadi di Indonesia. Kasus tumpang tindih ini berkaitan erat dengan IUP yang seharusnya dikelola dan diatur oleh Kementerian ESDM.

Kasus tumpang tindih lahan sudah lama meresahkan para pengusaha tambang di Indonesia, termasuk pengusaha batu bara. Contohnya, pada tahun 2020, Asosiasi Pengusaha Batubara (APBI) melalui direkturnya, Hendra Sinadia, memaparkan kasus tumpang tindih lahan di Indonesia terjadi karena beragam faktor. Satu, masalah koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menerbitkan IUP belum berjalan baik. 

Ia menambahkan kalau masalah tumpang tindih lahan membuktikan kalau tata kelola dalam perizinan dan pengelolaan tambang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihak terkait. 

Selain antar perusahaan, tumpang tindih juga terjadi antara perusahaan dengan rakyat. Salah satu contohnya adalah kasus penambangan emas di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari, Papua. Aktivitas tambang emas ini rupanya bertumpang tindih dengan tanah warga pemilik ulayat atau tanah dalam hukum adat di Papua. 

Menurut data laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, per 2021, ada IUP Tambang yang disinyalir bermasalah dengan luas 4,7 juta Ha. Tambang bermasalah ini diakibatkan karena belum adanya IPPKH dan nama perusahaan IUP tidak sesuai dengan IPPKH.

Ketidaksesuaian ini bisa membuat rakyat berasumsi bahwa pihak "berwenang" rupanya tak kunjung melakukan upaya maksimal demi memberantas permasalahan yang menghantui salah satu sektor penyumpang terbesar perekonomian Indonesia? Sejauh mana ESDM sebagai pihak yang berhak mengurus IUP tambang menjalankan fungsinya?

Jika Anda adalah pakar lini masa di internet, mungkin akan segera tahu jawabannya. Kembali lagi ke kasus tumpang tindih, ada pula lahan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sana. Diungkapkan oleh Holding BUMN, MIND ID, pada September 2021 lalu, seluas 113 ribu Ha lahan mereka bertumpang tindih dengan pihak lainnya. 

Padahal, dalam waktu yang bersamaan, Presiden Jokowi mengamanatkan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkuat untuk melakukan inventarisasi serta pengecekan IUP untuk memastikan ketaatan pebisnis tambang kepada UU. 

Tak hanya itu, pada tahun yang sama, Kebijakan Satu Peta, tersusun Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI), pemanfaatan yang selaras dengan rencana pembangunan nasional dan kebijakan Clean n Clean (CnC) juga sudah berjalan.

Sayangnya, walau regulasi telah berjalan, kasus tumpang tindih lahan masih menghantui para pelaku usaha tambang. Disebutkan oleh Ketua Umum Indonesia Mining Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, pihaknya berharap pemerintah agar segera membereskan masalah overlap di industri pertambangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun