Mohon tunggu...
Sriyanti HasnaMarwanti
Sriyanti HasnaMarwanti Mohon Tunggu... Lainnya - A dreamer

Seorang pemimpi yang terkadang suka membaca buku non fiksi. Mari berteman lewat diskusi sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisakah Negara Melanggar Hukum dan HAM?

21 Januari 2021   18:40 Diperbarui: 21 Januari 2021   18:47 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: tribunnews.com

DALAM hukum nasional, pertanggungjawaban negara timbul karena negara merupakan suatu yang berdaulat dan memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terhadap warga negara yang berada di bawah yurisdiksinya.

Dan dalam perkembangannya, prinsip pertanggungjawaban negara erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga dalam penegakan HAM, negara menjadi aktor utama yang bertanggung jawab untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM. Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM, yang menghormati adanya asas hukum presumption of innosence. Asas praduga tak bersalah menjadi pengakuan kita bersama.  Seperti dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, Negara Indonesia adalah negara hukum.

Jika ada hal yang kemudian mengenyampingkan Hukum dan HAM, maka negara bertanggungjawab dan wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikannya.

Hal yang sama ada dalam Pasal 28 D UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum. Kedua pasal UUD ini bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

Tindakan upaya paksa terhadap seseorang, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan menabrak dan melanggar hukum pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan HAM. Perampasan HAM ini dapat kita uji/gugat dalam Lembaga Praperadilan, yang merupakan tempat mengadukan pelanggaran HAM, dan Lembaga ini menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari negara (penyidik polisi atau penuntut umum) dalam suatu tindakannya untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kepastian menjadi bagian dari suatu tujuan hukum.  Hukum tanpa kepastian akan kehilangan maknanya. Sedangkan dalam hukum administrasi negara, Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara supaya tidak bertindak sewenang-wenang yang dapat bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada.

Dalam hukum internasional, tanggung jawab negara dapat dilihat dalam mukaddimah Deklarasi Universal HAM (DUHAM), International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dan Internatonal Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Prinsip pertanggungjawaban negara bersifat melekat pada negara. Artinya, negara wajib memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian akibat kelalaian yang dilakukan oleh negara.

Salah satu contoh ganti rugi yang berkaitan dengan HAM diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR. Pasal ini menyebutkan dan mengatur, bahwa negara wajib melakukan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM secara efektif meskipun pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparatnya sendiri.

Ada 2 (dua) pinsip tanggung jawab negara terhadap HAM, yaitu responsibility dan liability. Responsibility adalah apa yang harus dipertanggungjawabkan kepada satu pihak, sedangkan liability adalah tanggung jawab untuk mengganti kerugian sebuah kerusakan yang telah terjadi. Jadi keduanya sama-sama mengikat pihak yang bersalah untuk memperbaiki akibat kesalahannya.

Sebagaimana diketahui bahwa tanggung jawab negara akan muncul akibat adanya suatu tindakan yang dianggap salah secara internasional (international wrongful act), yakni jika suatu negara melanggar kewajiban internasional maka negara tersebut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya.

Dalam Draft Article of Law Commission dijelaskan, bentuk-bentuk tanggung jawab negara antara lain: (ALC, 2001). a. Tindakan penghentian (cessation); b. Tidak mengulangi sebuah tindakan (non repetition); c. Tindakan perbaikan (reparation) yang terdiri dari restitusi, kompensasi atau kombinasi keduanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun