Mohon tunggu...
Sriyanti HasnaMarwanti
Sriyanti HasnaMarwanti Mohon Tunggu... Lainnya - A dreamer

Seorang pemimpi yang terkadang suka membaca buku non fiksi. Mari berteman lewat diskusi sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahas UU Ciptaker, Kenapa Rakyat pada Demo?

21 Januari 2021   09:35 Diperbarui: 21 Januari 2021   09:58 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: Seputarpapua.com

Tidak asing dengan kata demonstrasi atau unjuk rasa? Ya, pengertian dari kata tersebut adalah sebuah kegiatan menyuarakan pendapat yang sebenarnya tidak dilarang di Indonesia sebagai negara demokrasi. Namun, terkadang demo di Indonesia bisa berujung pada huru-hara serta kerusuhan dan merusak fasilitas umum. Terlebih, peserta demo tidak semuanya memahami apa yang ingin mereka suarakan di lapangan.

Sebagai contoh yang di pertengahan tahun 2020 lalu mengenai demo Black Live Matters (BLM) yang mencuat di Amerika Serikat. Ternyata, tidak semua pendemo paham dengan arti dan apa yang diperjuangkan dalam demo BLM. Dan, ketika turun ke lapangan bukanlah bekal informasi atau kajian atas apa yang mereka suarakan, justru mereka membawa emosi belaka atas suatu kejadian yang butuh diluapkan kepada beberapa pihak. Akibatnya, gerakan ini berujung brutal dan rusuh.

Kerusuhan sendiri merupakan aktivitas kerumunan yang tidak terkoordinasi dan kompleks. Tindakan tersebut tidak dibenarkan siapa pun, meski didorong oleh kesamaan cita-cita. Kita harus menentang kerusuhan dalam konteks apapun. 

Mari melihat lembaran di masa lalu, yang terjadi pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka menolak UU Ciptaker yang sayangnya berujung pada kerusuhan serta jatuhnya korban, sekilas mirip dengan gerakan BLM. Bedanya terletak pada durasi pergerakannya. BLM seperti berlari estafet yakni kota demi kota, dari Minneapolis hingga Newcastle Inggris. Sedangkan demo UU Ciptaker serentak dalam hitungan jam dan hari yang sama.

Meski sekilas mirip namun rupanya tak sama. BLM merupakan demonstrasi yang murni datang dan digerakkan oleh moral serta subliminal. Sedangkan demo UU Ciptaker digerakkan atas dasar entah apa, rasa emosi semata yang kemudian dimobilisasi untuk melanggengkan agenda politik "oknum" semata.

Yang tidak diharapkan terjadi, pada akhirnya terjadi: kerusuhan. Imej negatif tertuju pada pemerintahan agar pengusaha di berbagai negara ketakutan dengan Indonesia yang diceritakan sebagai negara yang tidak aman. Atau bahkan, menggulingkan rezim yang sah secara konstitusional dan saat ini sedang berjalan.

Dari sini sudah terlihat kan perbedaannya? Demo BLM digerakkan oleh moral, sedangkan demo UU Ciptaker digerakkan oleh modal. Bagaimana menurutmu? Sudah mulai terlihatkah 'bensin' dari penggerak demo UU Ciptaker saat ini?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun