Mohon tunggu...
Hasna Hariz Al
Hasna Hariz Al Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Keringat Ayah ibukku akanku ganti dengan semangat belajarku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Umroh di Masa Pandemi, Wajarkah?

26 Februari 2021   23:07 Diperbarui: 26 Februari 2021   23:48 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sudah satu tahun lebih sejak pandemi covid 19 membatasi seluruh kegiatan masyarakat dalam segala aspek kehidupan. PSBB diberlakukan bukan hanya di negara Indonesia saja tetapi hampir di seluruh negara dunia termasuk Arab Saudi yang merupakan tempat ibadah rukun ke-5 dalam islam yaitu haji (sekaligus umrah). Akibatnya adalah banyak jadwal haji dan umrah yang ditunda. Umrah yang secara normal berkisar 10-20 hari di sebagian jamaah diundur sampai satu bulan. Setelah Arab mengizinkan penerbangan dari luar negri, Indonesia pun mulai mengirimkan para jamaah umrah yang tentunya tidak berjumlah sedikit.


Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara terbesar dalam mengirimkan jamaah haji umroh sepanjang sejarah. Karena Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar jika dibandingkan dengan negara muslim lainnya di dunia. Setelah adanya protokol kesehatan haji-umrah sangat dibutuhkan dan perlu disosialisasikan oleh seluruh stakeholder terkait, terutama para penyelenggara travel haji-umrah dan kelompok bimbingan ibadah haji-umrah (KBIU) kepada seluruh umat muslim Indonesia yang akan berhaji dan berumrah.


Sebelum adanya pandemi ini setiap tahun setidaknya 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) umat Islam Indonesia menunaikan ibadah haji dan sekitar 1.200.000 (satu juta dua ratus) warga negara Indonesia melaksanakan umrah. Namun di masa pandemi tahun ini, terdapat pembatasan jumlah jamaah haji oleh pihak Saudi. Bahkan, pada 2 Juni 2020, pemerintah indonesia telah resmi membatalkan keberangkatan seluruh jamaah haji melalui keputusan Mentri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020. Semua ini dilakukan demi keselamatan seluruh jamaah haji.


Selain itu, tidak hanya pelaksanaan ibadah haji saja yang dibatasi, pelaksanaan umrah juga mengalami kendala dimana pihak Saudi menutup akses kepada umat muslim di luar Saudi untuk berumrah sejak 27 Februari 2020. Penutupan akses ini merupakan upaya Saudi dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih dikenal dengan istilah lock-down. Selang 7 bulan sejak ditutupnya pelaksanaan umrah, tepatnya pada 1 November 2020, Pemerintah Saudi telah membuka kembali akses kepada beberapa negara muslim untuk dapat melaksanakan ibadah umrah.


Pelaksanaan umrah saat ini, tentu berbeda dengan pelaksanaan umrah di masa non-pandemi. Disebutkan bahwa jamaah dapat diberangkatkan setelah memenuhi persyaratan yaitu: usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi, tidak memiliki penyakit penyerta (co-morbid), menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19 dan adanya bukti bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan asli hasil Polimerase Chain Reaction/Swab Test yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Persyaratan mengenai tidak memiliki penyakit penyerta (co-morbid), wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Kemudian ada beberapa aturan umroh yaitu, sesampainya disana para Jamaah umrah langsung menuju hotel sekaligus tempat karantina selama tiga hari. Selama itu pula, para Jamaah umroh tidak bisa keluar kamar walaupun sekedar ke lobby saja. Fasilitas karantina pun disesuaikann dengan paket yang dipilih oleh jamaah. Kemudian, jamaah akan melakukan umrah pada enam waktu yang berbeda dalam sehari, masing-masing jamaah tiga jam. Antara magrib dan isya’ jamaah umroh tidak diperbolehkan umrah dan dialokasikan untuk desinfektan sekitar ka’bah. Setiap kelompok didampingi oleh pengawas yang akan memastikan jamaah menghormati aturan jaga jarak dan mengikuti instruksi dan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Ruang isolasi disediakan di hotel sebagai area pusat untuk menangani setiap kasus potensial.


Sementara itu, dari sisi pelaksanaan ibadah juga berbeda dibandingkan dengan umrah sebelum masa pandemi. Selama pandemi, ketika mau umrah masuk ke masjid atau kegiatan lainnya harus dapat izin. Ada sistem khusus yang bisa digunakan untuk mengatur berapa banyak orang yang bisa masuk ke Masjidil Haram. Kemudian, saat tawaf, jamaah tak bisa lagi mendekat ke Ka’bah, semua sudah diatur kelompok dan barisannya. Saat tawaf juga tidak diperbolehkan mencium Hajar Aswad.


Akan tetapi, meskipun umrah di masa pandemi sudah diatur sedemikian rupa, alangkah baiknya jika lebih memilih untuk menunda keberangkatan hingga pandemi berakhir. Selain karena ibadah umrah kurang maksimal, ini juga bisa menimbulkan banyak ketidak nyamanan untuk masyarakat. Virus ini bisa menular hanya jika seseorang itu berinteraksi dengan orang yang terpapar bahkan melalui udara sekalipun. Kita semua tidak bisa menjamin apakah orang yang kita temui selama umrah bersih dari virus ini atau tidak. Selain itu, bukan hanya jamaah umrah dari indonesia saja yang akan kita temui selama umrah melainkan juga dari negara lain. Selain berdoa tentu kita butuh usaha agar negara kita bisa terbebas dari pandemi ini. Memutus rantai penularan virus dengan mengikuti himbauan pemerintah untuk berdiam dirumah saja adalah salah satu usaha kita untuk membantu memulihkan negara ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun