Mohon tunggu...
Aj Hasibuan
Aj Hasibuan Mohon Tunggu... Penulis - Karakter dan karir

Pengembangan karakter, pengetahuan dan pengalaman bekal untuk karir yang cemerlang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Akses Informasi Pemerintahan melalui Website Pemerintahan Daerah

2 Juni 2020   17:56 Diperbarui: 2 Juni 2020   17:46 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Akhmad Japar Hasibuan
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya/ Ketua PC Angkatan Muda Palas Palembang/ Pemuda Huristak

Hak memperoleh Informasi

Perkembangan informasi dalam bidang teknologi merupakan salah satu jalan untuk mengembangkan kualitas pribadi, pengetahuan dan lingkungan sosial, negara dalam UUD NRI dalam Pasal 28F menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunkasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Pasal ini menjadi landasan bagi warga negara untuk mengembangkan potensi dirinya atas hak untuk dapat memperoleh dan menyampaikan informasi.
Pemenuhan atas hak atas informasi adalah hak asasi warga negara yang tidak boleh terlupakan meskipun zaman semakin canggih. Sehingga dengan adanya jaminan hak atas informasi tersebut masyarakat dapat mengetahui kebjakan-kebijakan dan tugas serta fungsi para pejabatnya dalam skala nasional maupun skala daerah.

Teori Fiksi Dalam Pembuatan Peraturan Daerah
Semua orang dianggap tahu/mengatahui hukum apabila hukum itu sudah diundangkan dalam lembaran resmi pemerintahan atau lembaran daerah, dan ketidaktahuan seseorang atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak membebaskan seseorang itu dari tuntuan hukuman (igronantia iuris neminem excusat). Teori fiksi hukum dalam perumusan peraturan daerah dalam hal ini salah satu wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam perumusannya harus memerhatikan beberapa syarat yakni, apakah masyarakat dapat mengakses peraturan tersebut atau tidak, apakah masyarakat dapat menerima peraturan tersebut atau tidak, apakah peraturan adaerah tersebut adalah peraturan yang menjadi aspirasi masyarakat. Maka bukan berarti kemudian dengan adanya teori fiksi hukum ini menjadi alasan tidak adanya informasi mengenai kebijakan-kebijakan yang diundangkan oleh pemerintah daerah kepada rakyat. Selain daripada hal tersebut dengan zaman yang serba canggih seperti sekarang harus berbanding lurus dengan kemudahan akses untuk mencari informasi atau data tentang kebijakan, serta untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaannya sebagai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.


Urgensi Website Bagi Lembaga Negara

Media baru (New Media) adalah data digital yang terkomputerisasi tersambung ke internet dan telah menyentuh seluruh aspek lapisan masyarakat, pemerintah telah mendorong pemanfaatan informasi melalui media yang termaktub dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E Government yang mengamanatkan kepada lembaga negara untuk membangun webite guna mengembangkan E Government sebagai upaya penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronk dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan publik secar efektif dan efisien.

Dengan adanya pengadaan website bagi lembaga negara dalam hal ini DPRD maka prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) akan dapat terealisasikan, salah satu prinsip tata kelola yang baik adalah prinsip adalah penerapan prinsip tansparansi dan partisipasi. penerapan prinsip ini dimaksudkan agar kegiatan perumusan kebijakan, pelaksaanaan kerja organisasi dapat diakses oleh masyarakat dan stakeholder lainnya, dan agar masyarakat dapat berpartsipasi aktif dan konstruktif baik secara langsung maupun secara institusi yang mewakili kepentingannya. Maka faktor yang mendorong terwujudnya prinsip transparansi dan partisipasi yaitu ketersediaan data/informasi yang akurat komprehensif dan terkini, kemudahan mengakses data/informasi, keseragaman data/informasi yang disampaikan.

Hal ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat dan mudah, dimana informasi telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat karena informasi memiliki peran yang sangat penting untuk dapat mencapai suatu tujuan. Karena tujuan dari E Government terciptanya hubungan secara elektronik antara pemerintah dan masyarakatnya sehingga dapat mengakses informasi dan layanan dari pemerintah, menunjang penerapan good government serta asas-asasnya, melaksanakan perbaikan dan peningkatan pelayanan kearah yang lebih baik dari saat ini, serta dengan terbukanya informasi mengenai daerah dapat menunjang peningkatan pendapatan daerah baik itu melalui pariwisata, kesadaran pajak dan penanaman modal di daerah tersebut.


Bagaimana Dengan UU Nomor 14 Tahun 2008

Butir dari pasal 28F UUD NRI adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa yang melandasi lahirnya UU ini adalah dengan adanya keterbukaan informasi publik maka ciri dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan yang berada di tangan rakyat yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik serta sebagai sarana dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan publik (social Control) terhadap penyelenggara negara dan badan publik dengan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat, serta sebagai salah satu upaya pengembangan informasi bagi masyarakat luas.

Amanat yang dituangkan dalam Undang-Undang ini adalah asas keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, maka berdasarkan asas ini sudah sepantasnya badan publik/ lembaga negara (DPRD Padang Lawas) untuk mengadakan pembuatan website sehingga akan mendukung peningkatan hak rasa ingin tahu (righ to know) masyarakat atas aktifitas wakilnya dalam lembaga negara, dengan memanfaatkan teknologi maka informasi dan komunkasi yang terjalin sebelum-sebelum ini hanya dengan menggunakan perhubungan masyarakat melalui diskusi warung kopi atau diskusi formal bisa ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi perhubungan masyarakat secara online atau dalam jaringan (Online Public Relations).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun