Mohon tunggu...
Hasbi Putra Pratama
Hasbi Putra Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia

KKN TEMATIK REKOGNISI-MBKM UPI 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SDN Sindangpalay

15 Oktober 2021   19:35 Diperbarui: 15 Oktober 2021   19:39 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persebaran COVID-19 yang merebak sejak Maret 2020 lalu nyatanya menyebabkan tidak berjalannya beberapa sistem di Indonesia dengan baik, salah satunya ialah sistem pendidikan. Selama masa pandemi, sistem pendidikan di Indonesia mengikuti arahan dari Kemendikbud untuk menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang mengandalkan teknologi digital dan media online dengan tetap mendapat pengawasan dari guru sebagai tenaga pengajar. 

Dalam prosesnya, penerapan sistem Pembelajaran Jarak Jauh ini memberikan dampak negatif bagi kualitas belajar siswa. Kegiatan belajar yang terus menerus dilakukan di rumah menjadikan semangat dan fokus anak-anak semakin menurun sehingga mengurangi kualitas belajar para siswa.

Sebagai solusi dari adanya permasalahan tersebut, Kemendikbud mengambil langkah untuk mengeluarkan kebijakan penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kemendikbud sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pembelajaran selama pandemi. 

Pelaksanaan PTMT ini tentunya perlu perlu memerhatikan beberapa pertimbangan untuk menunjang keberlangsungan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi ialah satuan pendidikan harus masuk dalam wilayah PPKM level 1-3. Vaksinasi juga menjadi faktor penunjang dalam pelaksanaan PTMT. Vaksinasi yang dilakukan oleh tenaga pengajar dan para siswa dilakukan untuk dapat mengurangi penyebaran COVID-19 selama proses belajar.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu wilayah yang mulai menerapkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat menetapkan pelaksanaan PTMP pada tanggal 20 September 2021. Melalui gugus tugas sekolah, satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTMT wajib menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan. SDN Sindangpalay yang beralamat di Kampung Sindangpalay Kecamatan Gununghalu menjadi salah satu contoh sekolah yang mengimplementasikan penerapan sistem PTMT.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi
Pelaksanaan PTMT menjadi angin segar bagi orang tua, guru, dan murid-murid di SDN Sindangpalay. Kurangnya sarana dan pra-sarana yang harusnya dapat menyokong pembelajaran online selama hampir 2 tahun sebelumnya membuat pembelajaran yang dilakukan jauh dari kata efektif. 

Di samping itu, esensi sekolah menjadi dikesampingkan oleh para orang tua siswa. orang tua siswa memilih untuk memberangkatkan anak-anaknya untuk membantu di ladang ataupun sawah dibandingkan melakukan pembelajaran secara online melalui media WhatsApp dimana tidak semua orang tua memiliki fasilitas smartphone untuk belajar. Pelaksanaan PTMT memberikan dampak yang sangat signfikan pada semangat belajar dan motivasi untuk merubah nasib dari pembelajaran. Lambat tapi pasti, pembelajaran akan kembali mendapatkan esensi yang seutuhnya.

PTMT di SDN Sindangpalay mengacu pada pelaksanaan pembelajaran langsung secara tatap muka dengan beberapa pembatasan agar dapat tetap kondusif dan konsisten memutus dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah. Umumnya pelaksanaan PTMT di jenjang SD, SMP, SMA/K dalam satu hari akan dilakukan shift perkelas. Contohnya dalam satu kelas akan dibagi menjadi beberapa kelompok perharinya sehingga tidak semua siswa perlu pergi ke sekolah setiap hari.

Selain menekankan protokol kesehatan, SDN Sindangpalay dengan total jumlah siswa sebanyak 144 siswa dengan rata-rata terdapat 24 siswa ditiap kelasnya. SDN Sindangpalay menggunakan sistem rolling 3 kelas perharinya sehingga akan berbeda dengan sistem sekolah pada umumnya. Adapun jadwal sekolah di SDN Sindangpalay, sebagai berikut:

  • Senin kelas 1,2,3
  • Selasa  kelas 4,5,6
  • Rabu kelas 1,2,3
  • Kamis kelas 4,5,6
  • Jumat kelas 1,2,3
  • Sabtu kelas 4,5,6

Adapun rentang waktu belajar di sekolah dipangkas menjadi hanya 2 jam dalam 1 hari yaitu di jam 08.00-10.00 WIB.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun