Mohon tunggu...
Hasan Umar
Hasan Umar Mohon Tunggu... Lainnya - *Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)*

*Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)*

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskriminasi yang Berada di Lingkungan Masyarakat

31 Oktober 2020   00:06 Diperbarui: 28 Mei 2021   06:54 2026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskriminasi yang berada di lingkungan masyarakat. | Kompas

Hal itu juga mengganggu hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian dan keamanan di dalam suatu negara serta menghambat hubungan persahabatan antarbangsa.

Baca juga: Glass Ceiling Effect: Ketika Potensi dan Cita-Cita Perempuan Terbentur oleh Stereotipe dan Diskriminasi

Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang disetujui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa melalui Resolusi Majelis Umum PBB 2106 A (XX) tanggal 21 Desember 1965 dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965). Selain meratifikasi, Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di dalam pancasila terkandung nilai nilai yang mengajarkan untuk saling menghargai perbedaan dalam kategori apapun didalam pancasila juga diajarkan untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap sesama manusia. Tetapi kasus seperti diskriminasi masih saja menjadi masalah utama yang dapat mengancam masa depan bangsa terutama dalam persatuan kesatuan 

Sejarah telah membuktikan bahwa Panasila tetap mempersatukan bangsa dan tidak tergantikan. Pancasila sungguh-sungguh mampu menjadi ideologi negara dan sumber seluruh tata  tertib  hukum  administrasi,  dan  kebudayaan.  Nilai-nilai  yang  tercantum  di  dalam Pancasila adalah nilai-nilai  fundamental  kehidupan sosial  dan politik yang sehat. 

Misalnya hormat terhadap keyakinan sesama manusia, rasa tanggung  jawab yang mendalam terhadap Ketuhanan yang Maha Esa sebagai prinsip dan penjamin nilai-nilai trasenden, kemanusiaan yang ciri khasnya adalah keadilan dan keadaban, persatuan dalam kebhinekaan, kerakyatan yang  melalu  musyawarah  mencapai  mufakat  antara  semua  pihak,  dan  keadilan  yang mengembangkan kesempatan merata untuk ikut serta bagi semua golongan masyarakat.

Baca juga: Tingginya Diskriminasi Karier bagi Disabilitas, Kuasai 5 Keahlian Ini agar Menjadi Pekerja Profesional

Pancasila  merupakan pandangan hidup dan falsafah bangsa  Indonesia  yang mana dahulu pernah akan digantikan keberadaannya dari hati sanubari rakyat Indonesia oleh paham ideologi lain. Pancasila adalah pandangan hidup yang ber-Ketuhanan Maha Esa yang artinya bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang wajib percaya dan menyembah-Nya. 

Pancasila  menjunjung  tinggi  kemanusian,  keadilan,  persatuan,  kesatuan,  keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Pancasila diamalkan melalui pembangunan nasioanl dalam empat bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mendalami nilai-nilai luhur Pancasila tentu kita sadar dan yakin akan keunggulan Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun