Mohon tunggu...
HHasan Nudin
HHasan Nudin Mohon Tunggu... Administrasi - wiraswasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

belajar manulis elostrasi ilustrasi adala jandila dunia

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penutupen tambang eligal oleh pihak TNI dan Polri

20 Oktober 2022   07:30 Diperbarui: 20 Oktober 2022   07:31 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

-

Rabu tanggal 19 Oktober 2022 Skp. 10.00 Wita telah dilaksanakan Penertiban Tambang Ilegal di Desa Guha Rt.03 Kec. Batumandi dan Daerah Gunung Titi Desa Juuh, Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Balangan diikuti PJU Polres Balangan, Kapolsek Batumandi, Kapolsek Awayan, Anggota Sat. Intelkam Polres Balangan, Sat. Reskrim Polres Balangan, Sat. Narkoba Polres Balangan, Sat. Lantas Polres Balangan, Sat. Sabhara Polres Balangan, Polsek Batumandi, Polsek Awayan, TNi Kodim 1001/HSU-BLG, Sat. Pol PP Kab. Balangan, Dinas Perhubungan Kab. Balangan, Kesbangpol Kab. Balangan, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Balangan, BPN Kab. Balangan, Kecamatan Batumandi dan Kec. Tebing Tinggi sekitar 80 orang.

Lokasi penambangan ilegal ada 2 (dua) yaitu di Desa Guha Rt.03 Kec. Batumandi dan Daerah Gunung Titi Desa Juuh Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan.

Kegiatan penertiban dilakukan dengan memasang Plang  yang bertuliskan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pengecekan dan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi penambangan ilegal tersebut.

Dari lokasi penertiban tidak ditemukan adanya alat berat maupun aktivitas penambangan.

Untuk tambang ilegal di Daerah Gunung Titi Desa Juuh Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan lokasi penambangan masuk Desa Natih Kec. Batang Alai Kab. Hulu Sungai Tengah dan untuk Stokpile serta jalur transportasi berlokasi di Desa Juuh Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan.

Pelaksanaan penertiban di Daerah Gunung Titi Desa Juuh Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan gabungan dengan Polres HST, Dinas Lingkungan Hidup Kab. HST, Dinas Perhubungan Kab. HST, Dinas PUPR Kab. HST dan Sat. Pol PP Kab. HST.

Penertiban terhadap Pertambangan Tanpa Izin (Peti) dilakukan secara serius karena kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas dan merusak lingkungan.

Selain itu, kegiatan penertiban tambang ilegal juga merupakan salah satu Program Prioritas Kapolri untuk menindak pelanggaran tindak pidana yaitu ilegal mining.....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun