Mohon tunggu...
Salma Nurul
Salma Nurul Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UMY

penulis amatir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tayangan Meresahkan di Bulan Ramadhan

15 April 2021   22:31 Diperbarui: 15 April 2021   23:01 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah menjadi kebiasaan bagi khalayak umum ketika mengisi waktu luang dengan berselancar di dunia maya. Mulai dari chatting di whatsapp atau telegram, scroll di intagram atau online shopping, dan ada juga yang sekedar menonton video di youtube. Tapi disana ada hal yang agak mengganggu dan kurang membuat nyaman.

Saat melihat di tab trending ke #8 dengan jelas terpampang judul tebal dengan capslock "GOFAR UDAH PERNAH GITUAN SAMA BERAPA CEWEK?". Pada bagian caption juga tertulis hanya untuk 18++. Video yang diupload oleh stasiun televisi Net.TV dalam salah satu program andalannya yaitu Tonight Show Premier.

Orang yang melihat sekilas secara otomatis akan berasumsi bahwa isi dari video tersebut adalah hal-hal yang menjurus pada konten dewasa dan vulgar. Hal yang lebih menyedihkan lagi adalah program tersebut ditayangkan di televisi serta diupload di Youtube pada jam malam sekitar pukul 23.00 WIB, di bulan Ramadhan yang seharusnya dimanfaatkan untuk lebih giat beribadah dan  mendekati waktu sahur.

Konten tersebut pastinya bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran dalam bab V pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, dimana lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Juga di dalam P3SPS bab XII pasal 16 tentang program siaran bermuatan seksual dimana lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual.

Oleh sebab itu, hendaknya dewan Komisi Penyiaran Indonesia lebih tegas lagi dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun televisi dan media penyiaran lainnya. Dengan memberikan sanksi berupa surat peringatan, denda, atau bahkan mencabut izin siaran televisi tersebut

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun