Mohon tunggu...
Hasan Faizy
Hasan Faizy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelajar Pembunuh Begal Karena Membela Diri Terancam Masuk Penjara Seumur Hidup

17 Oktober 2021   17:08 Diperbarui: 17 Oktober 2021   17:10 3262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadap begal motor. Lantaran pelaku yang merupakan seorang siswa SMA berinisial ZA (16), menusuk pelaku begal yang menghadangnya di pinggiran kebun tebu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Awalnya ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian Minggu (8/9) pukul 19.00 WIB. Mereka diadang empat orang yang memaksa menyerahkan handphone dan sepeda motor. 

Kunci yang menancap di sepeda motor berusaha diambil paksa oleh pelaku, tetapi berusaha dipertahankan. ZA pun mencabut kunci sepeda motor sambil memutar ke kiri dengan tujuan membuka jok. Antara ZA dan pelaku pun terlibat adu mulut, hingga muncul ancaman dari pelaku yang akan menggilir atau memerkosa pacarnya. 

Begitu mendapat kesempatan, ZA mengambil pisau dari jok sepeda motor dan langsung menusukkan ke dada Misnan (35), salah satu pelaku hingga meninggal dunia. 

Pisau tersebut memang sengaja dibawa di dalam kok untuk kepentingan praktik di sekolahnya. Atas kasus tersebut ZA ditetapkan sebagai tersangka. ZA pun sudah menjalankan persidangan, dalam sidang dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ZA dikenakan dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU darurat pasal 2 (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1). Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum ZA menyayangkan pasal dakwaan yang digunakan pihak kejaksaan. Sebab, dalam peristiwa itu ZA hanya sebatas membela diri, dan tidak ada unsur kesengajaan apalagi melakukan perencanaan pembunuhan.

Kabar ini sontak membangkitkan kembali simpati publik terhadap ZA. Dakwaan JPU dipertanyakan, bagaimana mungkin tindakan pembelaan diberi didakwa sebagai pembunuhan berencana? 

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pun bersuara atas kasus ini. Pembahasan itu muncul saat rapat kerja Kejaksaan Agung bersama Komisi III DPR RI, Senin (20/1/2020) pagi. Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, M Syafi'i, yang membahas kasus ZA, yang ingin membela kekasihnya namun justru diancam hukuman penjara seumur hidup.

Dalam surat dakwaan bernomor PDM-01/KPJEN/Epp.A.2/01/2020 pada bagian dakwaan primer disebutkan ZA dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa korban bernama misnan. Dalam dakwaan tersebut memang tidak disebutkan sama sekali mengenai ancaman pemerkosaan terhadap V. Selain itu, dalam dakwaan subsider pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

ZA didakwa lantaran kepemilikan senjata tajam. 

Kuasa hukum ZA, Lukman Chakim justru menyatakan sebaliknya. Dalam BAP yang dibuat pelaku begal maupun ZA, tertulis memang ada niatan untuk melakukan pemerkosaan secara beramai-ramai kepada V. Selain itu, Lukman menduga ada adegan dalam rekonstruksi yang dinilai polisi memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun