Mohon tunggu...
Haryo WB
Haryo WB Mohon Tunggu... Penulis - Sinau Bareng
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis merangsang refleksi, jadi jika kamu tidak bisa mereflesikan sesuatu untuk ditulis, tetaplah mencoba untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

'Siskaeee' Mengapa Kamu Jadi Eksibionisme?

8 Desember 2021   19:19 Diperbarui: 9 Desember 2021   18:34 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase Siskaeee di Bandara YIA ditangkap di Kota Bandung dan polisi menunjukkan tangkapan gambar video ((Sumber: Tribunnews)

'Siskaeee' memanfaatkan twitter yang memiliki logo burung  dalam ilmu ornithology dan En.Wikipedia.org, jenis burung ini adalah Passerine yang tergolong burung 'cerewet' dan sering mengeluarkan bunyi atau nyanyian. Apalagi, burung itu melambangkan kebebasan, harapan, kemungkinan tidak terbatas, dan menunjukan bagaimana pola hubungan manusia, kepentingan, berikut gagasan terhubung dewasa ini.

Harapan 'Siskaeee' ibarat burung Passerine 'cerewet' dan nyanyiannya bergema dan dirinya semakin pelit berbagi video vulgar di twitter dan "memaksa" para penggemarnya untuk bergabung di platform berbayar only fans jika masih ingin menyaksikan aksi-aksinya secara ekslusif, langkah cerdik ini menjadikan eventnya berbalas pundi-pundi rupiah.

Demikian dikutip dari tulisan saya bertajuk Manifestasi Bugilnya 'Siskaee', Selasa (7/12). 

Hari ini, Siskaeee Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee bersama hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte disita. Polda DIY mengungkapkan dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans, Siskaeee mampu meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans. 

"Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," imbuh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda DIY, Selasa (7/12).

Dari temuan pihak kepolisian cukup jelas membuktikan langkah cerdik 'Siskaeee' menjadikan eventnya berbalas pundi-pundi rupiah. Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah. Cukup menggiurkan.

Tifatul Sembiring (saat itu-menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika) mengatakan, pornografi telah menjadi sebuah industri yang menguntungkan. 

Berdasarkan data yang dimiliki, jumlah uang yang dibelanjakan untuk materi porno mencapai 3.600 dollar AS per detik. "Pornografi memang telah menjadi industri. Sekarang, apakah uang mau dihambur-hamburkan untuk hal yang tidak produktif atau produktif," ujar Tifatul dalam breakfast meeting di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (17/6/2010). 

Data yang dilansir Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) berdasarkan data tahun 2006 mengatakan, peminat konten pornografi cukup besar. Setiap detik, tak kurang dari 28.258 pengguna internet melihat konten ini. Sementara itu, masih berdasarkan Awari, permintaan mesin pencari untuk materi pornografi setiap hari mencapai 68 juta permintaan. Angka ini merupakan 25 persen dari total permintaan di mesin pencari.

Saat ini, kebebasan, harapan, dan kemungkinan tidak terbatas 'Siskaeee' berujung dengan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu, Siskaeee juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun