Mohon tunggu...
HARYENTI
HARYENTI Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 7 Solok

Mendongkrak Gerakan Literasi Madrasah

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ironi Profesi Guru dalam Bayang-bayang Hukum

18 Januari 2020   10:50 Diperbarui: 18 Januari 2020   10:47 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Profesionalitas seorang guru dalam menjalankan tugasnya, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dan bimbingan mental dari pihak instansi terkait. Hal ini penting, sebagai salah satu upaya meningkatkan profesionalitas dan integritas dari personal seorag guru di bidangnya. 

Tidak hanya itu, jaminan perlindungan hukum pun harus jelas menanungi, terutama beberapa guru yang sedang terjerat hukum atas kasus hak asasi manusia di lingkungan sekolah. 

Kejelasan peraturan itu, rupanya nyata tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Ketujuh Perlindungan Pasal 39:

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain (Undang-Undang Guru Dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 : 2013,24-25).

Berdasarkan kebijakan tersebut, perlindungan hukum atas profesi guru, sangatlah jelas. Sudah selayaknyalah perlindungan hukum di berikan pada personal guru yang terjerat kasus hukum, dalam menjalankan tugasnya. 

Sejumlah pertanyaan tentang nasib hukum bagi guru tertentu yang terjerat, masih menimbulkan pertanyaan abstrak. Pertanyaan itu pun mencuat, seperti apakah hak-hak perlindungan hukum bagi guru yang terjerat kasus hukum. 

Apakah ada organisasi profesi guru yang menangani setiap permasalahan guru dari jeratan hukum. Tak jarang, seorang guru yang terjerat hukum, harus menyelesaikannya secara pribadi, tanpa bantuan dari berbagai pihak yang seharusnya memberikan bantuan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun