Mohon tunggu...
BakTiono
BakTiono Mohon Tunggu... -

Wong Tegal ...son!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketidakadilan (terhadap) Nikah Siri

3 Januari 2011   13:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:00 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia


Suatu perbuatan baru dianggap maksiat dan berhak dijatuhi sanksi dunia dan akhirat,ketika perbuatan tersebut terkategori "mengerjakan yang haram" dan "meninggalkan yang wajib".Pada sisi yang lain,saat maraknya perzinahan(baca:pergaulan bebas) dinegeri ini,pemerintah justru melegalkan pusat - pusat  prostitusi seperti di gang Doli Surabaya,Sunan Kuning Semarang,malvinas Bekasi,dan Peleman wandan Tegal.Padahal,sudah jelas,perzinahan itu melanggar aturan agama.pertanyaannya,mengapa NIKAH SIRI diadili sedangkan PERZINAHAN dibiarkan?
...The Tegal View Indonesia....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun