Mohon tunggu...
Hartono
Hartono Mohon Tunggu... Penulis - Seorang yang suka sekali menulis

"Kurang Cerdas Dapat Diperbaiki Dengan Belajar. Kurang Cakap Dapat Dihilangkan Dengan Pengalaman. Namun Tidak Jujur Itu Sulit Diperbaiki." (Moh. Hatta)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Beberapa Hal yang Belum Disampaikan pada "Sexy Killer"

23 April 2019   07:43 Diperbarui: 8 Mei 2019   09:24 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://geotimes.co.id/opini/setelah-nonton-film-sexy-killer-haruskah-golput/

Hingga saat ini "Sexy Killer" telah ditonton kurang lebih 18juta penonton sejak awal diupload di Youtube. Ada sekitar 90.000 komentar dari netizen baik yang positif maupun negatif. Dari durasi 1 jam 30 menit, ada sekitar 30 menit yang membahas dampak dan kegiatan pertambangan di Kalimantan. dan tentunya banyak bagian-bagian yang tidak tersampaikan dalam video tersebut. Ada beberapa hal yang mungkin perlu diketahui antara lain:

1. Jumlah anak yang meninggal di lubang tambang sejak Januari 2011 sampai 19 Maret 2019 berjumlah 32 orang anak. (sumber website Jaringan Advokasi Tambang)  

Dari 32 daftar orang anak yang meninggal di lubang tambang, salah satu anak tersebut adalah keponakan dari Wakil Walikota Samarinda Hadi Mulyadi. Hal tersebut disampaikan beliau pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 pada saat puluhan massa yang mengatasnamakan Komite Lawan Tambang menggelar aksinya di depan Kantor Gubernur Kaltim. (sumber website kaltimkece)

2. Dari 32 kasus yang ada hanya satu yang masuk sampai ke Pengadilan Negeri Samarinda

Berdasarkan buku yang dikeluarkan oleh Komnas HAM Repbulik Indonesia dengan judul "Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Eks Lubang Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur" pada tanggal 27 Juni 2016 diterangkan bahwa pada tanggal 24 Desember 2011 dua anak meninggal di daerah kecamatan Sambutan, Samarinda telah dibawa ke jalur hukum sampai kepada putusan Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 28 Januari 2013 dengan amar yang menyatakan bahwa Muhammad Yusuf Ambo Rape (salah satu petugas lapangan perusahaan) bersalah karena kealpaannya menghilangkan nyawa. Vonis hukum yang diberikan adalah 2 (dua) bulan penjara dan denda Rp.1.000,- (seribu rupiah).

3. Gerakan Samarinda Menggugat

Terhadap kasus-kasus yang terjadi tersebut Gerakan Samarinda Menggugat pada tanggal 25 Juni 2013 mengajukan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit), yakni akses orang perorangan warga negara untuk kepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian yang dialami publik. gugatan ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara. Yang dimana pada tanggal 16 Juli 2014 warga Kota Samarinda memenangkan gugatan tersebut. (sumber website Kompas)

Terlepas kontroversial video "Sexy Killer" tersebut, apa yang disajikan oleh Watchdog Image tentunya ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk melihat lebih dekat Kalimantan tidak hanya sebatas kekayaan yang terdapat disini, namun begitu banyak problem-problem khususnya terkait lingkungan yang harus dibenahi oleh pemerintahan baru kita di Tahun 2019 ini. 

Siapapun yang pemimpin kita nantinya sudah sepantasnya permasalahan lingkungan akibat aktifitas batubara harus segera diselesaikan. Salah satunya adalah dengan mencari sumber daya yang dapat diperbaharui untuk menggantikan sumber daya alam saat ini yang semakin hari akan semakin berkurang dan hanya menyisakan penderitaan bagi generasi penerus kita selanjutnya.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun