Mohon tunggu...
Hartati Babai
Hartati Babai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Valuta Asing dalam Pandangan Islam

30 November 2022   17:34 Diperbarui: 30 November 2022   17:39 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Valuta asing merupakan mata uang yang diakui, digunakan, dipakai, dan juga diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional. Valuta asing yang banyak dipakai biasanya merupakan mata uang suatu negara yang memiliki peranan ataupun kendali yang cukup besar dalam sistem perekonomian di seluruh dunia.

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Fungsi utama dari pasar valuta asing adalah transfer daya beli dari satu negara ke negara lain dan dari satu mata uang ke mata uang lain. Fungsi kliring internasional yang dilakukan pasar valuta asing berperan penting dalam memfasilitasi perdagangan internasional dan pasar modal. Praktek jual beli valuta asing (as-S{arf) menurut fiqh mu'a>malah diperbolehkan jika dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak dan secara tunai (spot), serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak).

Dampak Valuta asing menurut Perdagangan valas menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian suatu negara, antara lain menimbulkan ketidakstabilan nilai tukar mata uang. Sehingga menggusarkan para pengusaha dan masyarakat umum, malah kegiatan jual-beli valas cenderung mendorong jatuhnya nilai uang rupiah, karena para spekulan sengaja melakukan rekayasa pasar agar nilai mata uang suatu negara berfluktuasi secara tajam. Bila nilai rupiah anjlok, maka secara otomatis, rusaklah ekonomi Indonesia yang ditandai dengan naiknya harga barang-barang atau terjadinya inflasi secara tajam. Sedangkan inflasi adalah realitas ekonomi yang tidak diinginkan ekonomi Islam. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar dijauhkan dari segala transaksi yang mengandung riba, termasuk transaksi maya di pasar uang. Gejala decopling, sebagaimana digambarkan di atas, disebabkan, karena alat tukar dan penyimpanan kekayaan, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan sangat menguntungkan bagi mereka yang memperoleh gain (tambah selisih harga jual dan harga beli). Meskipun bisa berlaku sebaliknya, yakni orang yang bisa mengalami kerugian milyaran dolar

Menurut ekonomi Islam, transaksi valas hanya dibenarkan apabila digunakan untuk kebutuhan sektor riel, seperti membeli barang untuk kebutuhan import, berbelanja atau membayar jada di luar negeri, sebagaimana yang dibutuhkan para jamaah haji, dan sebagainya. Perdagangan valas dalam kegiatan spekulasi adalah sebuah transaksi maya (semu), karena padanya tidak terdapat jual beli sektor riil. Dalam perdagangan valas, yang diperjualbelikan adalah uang itu sendir, bukan barang atau jasa.

Dalam transaksi maya, tidak ada sektor riil (barang atau jasa) yang diperjualbelikan. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Selisih dan tambahan (gain) yang diperoleh dan jual beli itu termasuk kepada riba. Karena gain itu diperoleh bighairi 'iwadhin, yakni tanpa ada sektor riil yang dipertukarkan, kecuali mata uang itu sendiri. Tegasnya, gain (harga beli lebih besar dari harga jual) yang diperoleh dalam perdagangan valas adalah riba. Pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam Al-Qur'an (QS. 2 : 275-279), pada hakikatnya, merupakan pelarangan terhadap transaksi maya. Firman Allah, "Allah menghalalkan jual beli (sektor riil), dan mengharamkan riba (transaksi maya).

Menurut pandangan saya dalam permasalahan di atas, Valuta asing dalam pandangan islam  hanya satu transaksi valas yang diperbolehkan dalam Islam yaitu transaksi spot. Karena transaksi tersebut dianggap tunai, tetapi dengan waktu dua hari tersebut dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindarkan, karena waktu yang dibutuhkan juga lama dan itu merupakan transaksi internasional. Oleh karena itu, jual beli valas harus dilakukan secara tunai atau kontan (spot), dan terbebas dari magrib (maysir, gharar, dan riba).

adanya pasar valuta asing ini merupakan salah satu yang ditempuh oleh beberapa pihak antara lain: yaitu baik dari Perusahaan, Pemerintah,Masyarakat Perorangan, Bank umum, Bank Sentral, dan Broker.Di sini kita dapat memberikan kontribusi yang nyata mengapa dari berbagai pihak inimelakukan hubungan kontrak kerja dengan negarannegara luar baik melalui "ekspor dan inpor. Misalnya Perusahaan melakukannya untuk meningkatkan daya saing dan menekanbiaya produksi perusahaan selalu melakukan eksplorasi terhadap berbagai sumber sumber daya yang baru dan yang lebih murah. Bisanya kita menyebut kegiatan ini dengan kegiatanimpor. Dan perusahaan juga akan selalu melakukan kegiatan eksplorasi market untukmemperluas jaringan distribusi barang dan jasa yang telah di produksi oleh perusahaan tersebut yang pada akhirnya akan timbul pendapatan dalam mata uang lain. Biasanya kitamenyebut kegitatan tersebut dengan ekspor. Karena ada kegiatan impor dan ekspor inilahperusahaan kadang memerlukan mata uang negara lain dengan jumlah yang Cukup besar.Begitupun sebaliknya yang di tempuh oleh Pemerintah melakukan transaksi valutaasing untuk berbagai tujuan antara lain membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar negeri yang harus di tukarkan lagi kedalam mata uang lokal.Sama juga yang di lakukan oleh Bank umum dengan tujuan melakukan transaksi jualbeli valas untuk berbagai keperluan antara lain melayani nasabah yang ingin menukarkanuangnya kedalam bentuk mata uang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun