Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menciptakan Ketertiban Melalui Implementasi Perda yang Efektif

25 Mei 2023   04:15 Diperbarui: 25 Mei 2023   06:47 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dibahas kemaren di DPRD Kab Barito Utara (24/5). Pembahasan Perda ini banyak memancing pertanyaan dan usulan dari Anggota DPRD terutama terkait dengan implementasi Perda-nya setelah disahkan.

Banyak pelanggaran oleh warga, aparatur dan badan hukum yang mengganggu ketertiban umum. Pelanggaran yang mudah dilihat dengan kasat mata dan pelanggaran yang tak terlihat lebih banyak lagi. Artinya ada banyak perda yang belum efektif dilaksanakan.

Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat diharapkan mampu membantu memecahkan kebuntuan dalam hal penegakan perda, terutama Perda Perda yang terkait dengan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat yang sudah dibuat selama ini.

Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang dibahas ini akan memberikan legitimasi lebih kepada Satpol PP untuk melakukan penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Penanganan dilakukan Satpol PP dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tertib yang meliputi tertib jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, tertib perizinan, tertib pendidikan, tertib kesehatan, tertib sosial, tertib tata ruang, tertib perpajakan dan retribusi daerah, tertib barang milik daerah, tertib batas wilayah, tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, tertib taman dan tempat umum.

Dalam rangka menciptakan 13 kondisi tertib di atas Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD telah membuat banyak Peraturan Daerah. Sebagai contoh, pada kondisi tertib jalan terdapat Perda Kab. Barito Utara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Perda Kab. Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Banyak masalah di jalan karena sulitnya implementasi kedua Perda ini, terutama dibagian penataan pedagang kaki lima. Tentu ada beberapa perda lain yang terkait dengan penciptaan kondisi tertib di jalan, misalnya Perda Bangunan Gedung dan Perda Perizinan Tertentu.

Meskipun ada banyak perda yang bisa dikaitkan dengan 13 kondisi tertib tadi, ada beberapa kondisi tertib yang tidak memiliki perda "induk" tapi langsung mengacu kepada peraturan perundangan di atasnya baik Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang.

Selain itu, dari puluhan perda Kabupaten Barito Utara, hanya 19 Perda yang memiliki sanksi pidana sementara perda lainnya hanya memiliki sanksi administratif saja. Absennya sanksi pidana pada banyak perda di Barito Utara bisa jadi karena peraturan di atasnya sudah memuat sanksi pidana atau bisa jadi peraturan perundangan hanya memberi ruang bagi sanksi administrasi saja.

Pada rancangan Perda Trantibum yang sedang dibahas memuat sanksi pidana yang bisa dikenakan pada semua pelanggaran atas ketertiban yang ingin diciptakan. Sanksi pidana tentu saja merupakan jalan akhir dalam upaya penegakan. Penerapan sanksi terjadi apabila ada perlawanan hukum dari warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun