Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Spanduk Rokok dan Usaha Produsen Rokok Menggaet Perokok Pemula

16 Mei 2023   19:36 Diperbarui: 17 Mei 2023   03:51 1243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Satpol PP Barut

Bagi kami Satpol PP Barito Utara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya sekedar sosialisasi tapi merupakan perjuangan bagi masa depan anak muda Barito Utara yang lebih sehat.

Dengan tingkat kesadaran orang tua yang kurang perjuangan itu semakin berat. Bayangkan saja masih ditemukan orang tua yang merokok dihadapan anaknya yang masih bayi atau bahkan isterinya yang masih hamil. Anak anak dan remaja terbiasa menyaksikan orang tuanya merokok bahkan sering memyuruh anaknya membeli rokok di toko atau warung tetangga.

Di Kabupaten yang merokok di tempat umum masih terjadi. Tidak ada larangan merokok di Mall, tidak ada larangan merokok di Kereta api, atau bus trans Jakarta ber-AC (ketiganya tak ada di Kab. Barito Utara). Untungnya Rumah Sakit Muara Teweh sudah melarang siapapun merokok karena merupakan Kawasan Tanpa Rokok Utama.

Di taman bermain anak, atau gedung olah raga (GOR) masih kita temukan orang tua yang merokok sambil menunggu anaknya bermain atau berolah raga. Bahkan di halaman GOR diadakan lomba burung bersiul yang disponsori oleh salah satu produsen Rokok, padahal banyak anak anak dan remaja yang berolah raga dan latihan karate. Sungguh kebiasaan-kebiasaan tersebut sebenarnya dilarang berdasarkan Perda namun telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat.

Perjuangan menahan laju pertumbuhan perokok pemula juga semakin berat karena adanya ribuan Spanduk iklan rokok yang ada di toko dan warung penjual rokok.

Setiap toko atau warung pasti mendapatkan fasilitas spanduk dari agen atau distributor rokok. Atas spanduk itu toko mendapatkan uang sewa pasang spanduk. Selain itu spanduk rokok berguna untuk melindungi toko/warung dari panas matahari.

Sayangnya, spanduk spanduk rokok tersebut sering tidak membayar pajak reklame bagi Pemerintah Daerah. Spanduk yang terpasang dari kota sampai ke desa desa di warung rokok menyebarkan kampanye rokok tanpa filter usia. Spanduk yang di dekat lembaga pendidikan pun tidak terkontrol padahal termasuk terlarang dilakukan.

Spanduk rokok yang tersebar dimana mana tersebut merupakan alat yang membentuk alam bawah sadar anak anak muda seolah olah rokok adalah kebutuhan, tanpa rokok tidak keren atau gagah.

Melihat banyaknya spanduk yang terpasang luar biasa biaya iklan dari produsen rokok untuk mendapatkan perokok pemula. Perokok pemula yang akan menjamin kelangsungan hidup dan keuntungan produsen rokok. Belum lagi biaya pasang dan sewa yang harus dibayar kepada warung atau toko tempat spanduk-spanduk rokok dipasang.

Di sisi lain Satpol PP hanya mampu memasang Surat Himbauan kepada pedagang rokok - pedagang rokok untuk tidak menjual rokok kepada anak usia kurang dari 18 tahun atau anak dengan seragam sekolah, dan anehnya banyak surat edaran yang sudah kami pasang hilang padahal baru beberapa bulan terpasang. Harap maklum surat edaran hanya berupa kertas fotocopi yang bila terkena hujan akan rusak apalagi ada tangan iseng yang mencabutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun