Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rumah Sarang Burung Walet, Bagaimana Lolos dari Jebakan Hukum?

27 November 2022   15:48 Diperbarui: 27 November 2022   19:02 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda dengan Sarang Burung Walet di Gua atau di hutan hutan. Sarang Burung Walet yang dibudidaya/diusahakan dengan Rumah Sarang Burung Walet memiliki kewajiban perpajakan kepada Pemerintah Daerah. Begitu pula berkenaan dengan izin pengusahaannya.

Dengan harga perkilo 10-15 juta, wajar bila banyak pengusaha mendirikan Rumah Sarang Burung Walet (RSBW). Di Barito Utara (Salah satu Kabupaten di Kalteng) ada 2.000 lebih RSBW. Yang menurut pemiliknya banyak juga yang belum menghasilkan, bila ditanya oleh aparat pajak daerah.

Selain menguntungkan bagi pengusaha tentu RSBW memiliki dampak kepada masyarakat sekitar atau paling dekat terhadap tetangganya. Bahkan RSBW bisa mengganggu kepentingan umum misalnya sekolah, perkantoran atau mesjid apabila ada bunyi "pemikat" bagi burung walet agar datang dan tidur di rumah yang sudah disediakan.

Nah bagi pengusaha RSBW beberapa peraturan daerah berikut perlu dicermati agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Hal sepele yang bisa menjadikan usaha RSBW tidak hanya untung tapi juga berkah.

1. Perda No.3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Perda ini dibuat agar melindungi keamanan penghuni dan masyarakat. Gedung yang memiliki dampak kepada keselamatan masyarakat sekitar tentu memerlukan spesifikasi tertentu. Izin mendirikan bangunan atau sertifikat laik fungsi perlu didapatkan.

2. Perda No 4 tahun 2011 tentang Izin Rumah Sarang Burung Walet. Perda ini dibuat untuk mengatur mengendalikan membina dan mengurangi dampak rumah sarang burung walet kepada masyarakat sekitar. pelanggaran terhadap perda ini memiliki sanksi pidana yang lumayan berat. So daripada terlambat lebih baik diurus dahulu.

3. Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sarang burung walet merupakan salah satu obyek pajak daerah, artinya salah satu sumber pendapatan asli daerah. Sarang Burung walet tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai gantinya adalah Pajak Sarang Burung Walet yang dibayar kepada pemerintah daerah. Dan dibayar hanya ketika RSBW nya menghasilkan.

4. Perda No. 3 Tahun 2019 Rencana Tata Ruang dan Wilayah, perda ini adalah arahan bagi investasi pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dan atau dunia usaha. Bayangkan kekacauannya kalo kita membuat rumah di perumahan, ketika mereka membeli rumah menginginkan ketenangan ternyata ada yang membuat sarang burung dengan sorak sorai suara pemikat tanpa jam malam?.

Rasanya dengan memenuhi keempat Peraturan Daerah tersebut insyaallah usaha Rumah Sarang Burung yang dibuat akan aman dari jebakan hukum dan menjadi berkah bagi tetangga, masyarakat dan pemerintah daerah.

Keempat Perda tersebut ketika dibuat tentu sudah dipikirkan demi kemaslahatan masyarakat dan keberlanjutan usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun