Mohon tunggu...
Harmen Batubara
Harmen Batubara Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Buku

Suka diskusi tentang Pertahanan, Senang membaca dan menulis tentang kehidupan, saya memelihara blog wilayah perbatasan.com, wilayahpertahanan.com, bukuper batasan .com, harmenbatubara.com, bisnetreseller.com, affiliatebest tools.com; selama aktif saya banyak menghabiskan usia saya di wialayah perbatasan ; berikut buku-buku saya - Penetapan dan Penegasan Batas Negara; Wilayah Perbatasan Tertinggal&Di Terlantarkan; Jadikan Sebatik Ikon Kota Perbatasan; Mecintai Ujung Negeri Menjaga Kedaulatan Negara ; Strategi Sun Tzu Memanangkan Pilkada; 10 Langkah Efektif Memenangkan Pilkada Dengan Elegan; Papua Kemiskinan Pembiaran & Separatisme; Persiapan Tes Masuk Prajurit TNI; Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah; Cara Mudah Dapat Uang Dari Clickbank; Rahasia Sukses Penulis Preneur; 7 Cara menulis Yang Disukai Koran; Ketika Semua Jalan Tertutup; Catatan Blogger Seorang Prajurit Perbatasan-Ketika Tugu Batas Digeser; Membangun Halaman Depan Bangsa; Pertahanan Kedaulatan Di Perbatasan-Tapal Batas-Profil Batas Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perbatasan, Menghadirkan Kemakmuran di Perbatasan

28 Mei 2016   07:42 Diperbarui: 28 Mei 2016   08:20 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh harmen batubara

Jauh sebelum NKRI lahir, wilayah nusantara sudah dihuni oleh berbagai etnis sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Hidup mereka “rukun” tidak mengenal batas, sejauh lingkungannya memberikan kehidupan dan mereka mampu maka disanalah mereka tinggal. Tetapi zaman berubah dan peradaban menuntut adanya administrasi, maka semuanya harus turut aturan, termasuk di dalamnya aturan tentang batas-batas wilayah itu sendiri. Maka sesuai dengan kepentingan kolonial ketika itu, khususnya di wilayah Kalimantan ( Traktat Belanda dan Inggris 1891,1915 dan 1928), Papua( Traktat Raja Prusia 1854) dan Timor Leste(Belanda-Portugis, 1904). Para penguasa itu menentukan batas-batas wilayah sesuai posisi tawar mereka masing-masing.

Secara teoritis baik Belanda, Inggris dan Portugis dalam penetapan batas wilayah telah mempertimbangkan kondisi geografisnya. Batas yang mereka tentukan pada umumnya mengikuti batas alam seperti Punggung Gunung (watershed), pinggir sungai, thalweg atau alur sungai terdalam, dan garis lurus. Meskipun mereka ingin menentukan batas sesuai dengan realitas etnis, tetapi secara teknis pada saat itu tidak mungkin dilakukan, sebab keadaan medannya yang berat. Sehingga yang terjadi kemudian, batas-batas wilayah itu secara telak memisahkan dua suku serumpun. Hal seperti itu terjadi di Kalimantan, di Papua, dan Timor Leste.

Dalam realitasnya kehidupan mereka tetap rukun, terjalin keharmonisan dengan baik. Bagi mereka realitas batas tidaklah mempunyai kendala bagi kehidupan sosial mereka. Ratusan tahun kemudian NKRI lahir, dan secara otomatis dan sesuai dengan prinsip “UTI POSSIDETIS JURIS” atau pewarisan wilayah pemerintah kolonial kepada Negara baru selepas penjajahannya, maka Indonesia mempunyai wilayah perbatasan dengan sepuluh Negara tetangganya. Bagi Indonesia karena luasnya wilayah, dan beberapa daerah dan pulau-pulau kecil lokasinya terisolasi, secara otomatis wilayah perbatasan nyaris kurang diperhatikan.

Terbatasanya Sarana Prasarana

Kita tahu persis bahwa wilayah perbatasan adalah halaman depan bangsa, wilayah yang semestinya dapat mencerminkan kualitas kedaulatan dan kesungguhan suatu Negara dalam membangun wilayahnya. Secara konsep dan UU juga sudah didesain untuk mengatur pembangunan wilayah dan wilayah perbatasan, seperti UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemda; UU No.26 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang dan UU tentang Batas Negara itu sendiri. Tetapi selama ini dalam prakteknya anggaran dan dana itu banyak terserap oleh para pelaksana pembangunan itu sendiri.Kalau di jaman Orba anggaran untuk pembangunan itu mengalami kebocoran hingga 30 persen, maka pada Orde Reformasi malah jadi terbalik. Dana untuk pembangunan itu hanya sebesar 30 persen, yang 70 persennya justeru jadi bancaan bagi para pengelolanya. Mungkin terlalu berlebihan, tetapi itulah yang sesuai dengan penglihatan saya yang terjadi. Kerja sama antara para penguasa dan pengusaha berjalan sinergis demi keuntungan mereka sendiri.

Wilayah perbatasan tetap terlantar, tertinggal dan diterlantarkan.

Namun demikian dalam tataran pengaturan kedua Negara bertetangga secara sadar sama-sama mengetahui, dan memahami bahwa wilayah perbatasan perlu ditata, dengan tetap memberikan ruang gerak dan keleluasan yang wajar bagi kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan. Semua itu secara utuh tercermin dalam semangat kerjasama antara Negara tetangga seperti GBC (General Border Committee, Indonesia-Malaysia), JBC(Joint Border Committee, Indonesia-Papua Nugini, dan Indonesia-Timor Leste), yang secara konkrit selalu memperhatikan kehidupan dan kerukunan berbagai etnis yang sama-sama ada di wilayah perbatasan.

Semangat itu pula secara terukur juga dibingkai pula di tataran regional maupun Kawasan, baik dalam Piagam Asean, maupun Asean+3 atau Asean+ 6. Permasalahannya adalah kondisi ekonomi dari masing-masing Negara yang bertetangga. Untuk Indonesia dan Malaysia kondisinya sangat kontras, suatu realitas yang mencerminkan warga yang pendapatan perkapitanya antara (US$ 3400/tahun, Indonesia) dengan yang (US$ 14.700/tahun, Malaysia[2]). Cobalah ke perbatasan lihat perkampungan Malaysia yang asri, rapi dan produktif penuh dengan tanaman bernilai ekonomi, sementara di perkampungan Indonesia sebaliknya kusam, hutan belukar dan penuh ilalang. Saya tidak habis piker, kenapa ya bisa terjadi seperti itu?

Dalam bingkai kerjasama regional, dan antar Negara dan khususnya antara Indonesia dengan Malaysia di Kalimantan, hubungan itu sungguh baik, tetapi dalam realitas di lapangan tentu sangat berbeda, khususnya dalam menjalin persahabatan dan kerjasama informal. Untuk semua urusan formal dan pemerintahan persoalan koordinasi tidak ada hambatan, tetapi dalam realitas social maka kondisi ekonomi yang pincang secara alamiah telah memposisikan mereka dalam bingkai hubungan antara TKI dan majikannya. Kalau kita berkaca akan kerangka seperti ini, maka penggeseran tugu batas serta kegiatan illegal logging dan sejenisnya, adalah sesuatu yang alami. Benar, kerugiannya luar biasa tetapi kalau tidak mampu menjaganya, apa mau dikata. Keberadaan pos-pos pengamanan kita diperbatasan tentu secara formal punya efek deteren tetapi bukan bagi pelaku bisnis illegal dan sejenisnya. Mereka tahu persis di sisi mana kelemahan yang ada. Dari sisi manajemen pengelolaan wilayah perbatasan boleh dikatakan nyaris tidak ada kendala, kecuali kondisi kemiskinan itu sendiri.

Salah satu yang menyebabkan masyarakat perbatasan lemah dalam sisi ekonominya, adalah karena memang dari sananya sudah serba tertinggal. Mereka miskin, karena mereka masih sangat tergantung dengan alam itu sendiri. Mereka belum mempunyai lahan pertanian atau perkebunan yang bisa menghidupi mereka. Mereka masih tergantung pada cara-cara tradisional sebagai “peramu”, yang sepenuhnya tergantung dengan kemurahan alam. Bisa sebagai pencari kayu gaharu, kulit manis, madu hutan, binantang buruan, burung dll. Mereka tidak mampu untuk bisa memiliki lahan pertanian atau perkebunan; karena kalaupun bisa tokh hasilnya mau di jual kemana? Semua masih terisolasi, atau kalaupun ada jalan kondisinya sangat payah dengan biaya ongkos tinggi. Dalam kondisi seperti itulah mereka tumbuh. Di lain pihak, pemerintah seolah kesusahan mencari cara cara yang tepat untuk memberdayakan masyarakat di pedesaan perbatasan ini. Pemerintah mempunyai program Transmigrasi yang pada intinya, memindahkan warga miskin dan tidak berpendidikan di Kota-Kota di Jawa ke desa-desa terpencil dan tertinggal di luar Jawa. Secara logika biasa, program ini jelas sangat tidak logis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun