Mohon tunggu...
Harly Jepindra Franco Sembel
Harly Jepindra Franco Sembel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB1 Prof Dr Apollo "Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment)"

8 April 2021   11:14 Diperbarui: 8 April 2021   12:13 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bentuk usaha tetap dianggap mulai timbul pada saat sebuah perusahaan mulai melakukan kegiatan usahanya melalui tempat yang tetap. Hal ini dapat diketahui pada saat perusahaan mempersiapkan tempat yang dimaksud sebagai tempatnya yang tetap. Masa persiapan tempat tersebut tidak perlu dihitung sepanjang kegiatan tersebut berbeda sama sekali dari kegiatan perusahaan yang kan dilaksanakan melalui tempat itu. Suatu bentuk usaha tetap akan dianggap tidak ada lagi bila tempat itu.  

Bentuk usaha tetap dianggap tidak ada bila tempat yang digunakan untuk kegiatan usahaanya tidak dilanjutkan. Dan jika semua kegiatan yang berkaitan dengan bentuk usaha tetap sebelumnya dihentikan. Namun, pemberhentian sementara kegiatan tidak berarti keberadaan suatu bentuk usaha tetap berhenti.

Gambar 3
Gambar 3

Pajak yang Mengatur Bentuk Usaha Tetap

Dalam undang-undang pajak penghasilan pasal 2 ayat 2, mengatur tentang penghasilan bentuk usaha tetap perusahaan asing di Indonesia, yaitu penghasilan yang didapat atau diperoleh di Indonesia. Yang mengatur cakupan penghasilan badan usaha tersebut terdapat pada pasal 5 ayat 2, meliputi

1. Attribution Rule

Penghasilan suatu bentuk usaha tetap, dimana perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing di Indonesia yang memperoleh penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia. Contohnya, jika usaha tersebut bergerak di manufaktur, maka semua penghasilan dari aktivitas menufaktur di Indonesia menjadi tanggungan pajak.

2. Force of Attraction

Suatu penghasilan perusahaan asing di Indonesia adalah semua penghasilan yang meliputi aktivitas usaha sejenis yang dilakukan perusahaan, yang meliputi kegiatan usaha kantor pusat. Semua hasil penghasilan tersebut dihitung dan menjadi kewajiban pajak.

3. Effectively Connected

Perusahaan menerima penghasilan pasif, bisa berupa royalti atau pendapatan bunga dari kegiatan bentuk usaha tetapnya di Indonesia yang memiliki hubungan efektif, dan dianggap sebagai penghasilan yang harus menjadi kewajiban pajak yang harus dibayar atas kegiatannya di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun