Undang-undang ini memberikan kesempatan (kairos) bagi setiap komponen bangsa dalam melakukan Usaha Bela Negara yang terukur dan berkelanjutan. Menjadi suatu kebanggaan bagi setiap komponen bangsa bilamana dapat ambil bagian dalam amanat undang-undang ini. Menjadi tugas besar pemerintah dalam mengelola penyelenggaraan Usaha Bela Negara yang sepadan dengan konteks undang-undang ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!