Mohon tunggu...
Harlinton Simanjuntak
Harlinton Simanjuntak Mohon Tunggu... Administrasi - Disciple

Gunung itu tempat terindah merefleksikan keagungan Sang Pencipta. Ayo daki gunung....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengelolaan Sumber Daya Nasional sebagai Wujud Bela Negara

16 November 2019   08:00 Diperbarui: 16 November 2019   08:04 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

(PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL SEBAGAI WUJUD BELA NEGARA)

Pertahanan Negara bagi suatu bangsa yang berdaulat merupakan suatu cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan, persatuan dan kesatuan, serta kedaulatan bangsa terhadap segala bentuk Ancaman. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dalam undang-undang tersebut Indonesia menerapkan cara tersendiri dalam mengelola pertahanan Negara di dalam suatu system yaitu system pertahanan yang bersifat semesta dengan memberdayakan seluruh komponen dan elemen bangsa dan Negara.

Konsep system pertahanan yang bersifat semesta ini merupakan hasil dari pengalaman dan sejarah panjang bangsa Indonesia dari masa penjajahan, awal kemerdekaan, hingga sampai sekarang masa mengisi kemerdekaan. Pada hakikatnya system pertahanan yang bersifat semesta ini merupakan suatu prinsip yang telah mengikat bangsa ini dalam bingkai semangat kesadaran akan hak dan kewajiban untuk menjaga kedaulatan Negara dan ikut serta dalam membela Negara.

Undang-undang ini, menganut asas : tujuan; kesemestaan; kejuangan; kebersamaan dan gotong royong; manfaat; legalitas; selektivitas; efektivitas; efisiensi; dan proporsionalitas. Tujuan besar yang ingin dicapai dengan adanya undang-undang ini ialah untuk mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Undang-undang ini secara umum sedang mengkampanyekan semangat Bela Negara. Bela Negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap Warga Negara yang diselenggarakan melalui usaha Pertahanan Negara untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran Warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara.

Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional.

Usaha Bela Negara diwujudkan dalam setiap aktivitas Warga Negara, baik fisik maupun nonfisik, sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan keamanan dalam masa damai dan masa perang. Usaha Bela Negara ini didasari oleh prinsip kesukarelaan. Prinsip yang mencerminkan  sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Usaha Bela Negara diselenggarakan dengan berpedoman kepada pengelolaan Sumber Daya Nasional yang dilaksanakan secara terukur dan mengarah pada pencapaian; melibatkan seluruh Sumber Daya Nasional yang dimiliki; setiap komponen bangsa harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian, kerelaan berkorban, serta memiliki disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan yang dilaksanakan dengan penuh kejujuran, kebenaran, dan keadilan; setiap komponen bangsa harus memperoleh dan menggunakan kesempatan yang sama di dalam peran sertanya untuk Bela Negara.

Dengan adanya undang-undang ini, bangsa Indonesia sedang melakukan suatu usaha pelembagaan dan perwujudan yang nyata dalam konteks Usaha Bela Negara yang konstruktif dan produktif. Melihat fenomena yang terjadi dewasa ini, sungguh sangat menyedihkan melihat gelombang narasi yang terus digaungkan oleh beberapa kelompok yang sedang mengganggu kedaulatan dan keutuhan bangsa dan Negara Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, memberikan angin segar bagi seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama melakukan Usaha Bela Negara dengan ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan system pertahanan Negara yang diatur oleh undang-undang ini.

Usaha Bela Negara yang terlembaga ini bukan sekedar narasi kosong belaka, melainkan suatu konsep yang disusun secara sistematis dan konstruktif untuk melakukan Usaha Bela Negara. Dengan adanya undang-undang ini, akan semakin mengokohkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun