Mohon tunggu...
Hariyono
Hariyono Mohon Tunggu... Jurnalis - Narasi Banyuwangi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tajam dan Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPC BPAN-AI Banyuwangi Siap Kawal Alokasi Anggaran APBDes

2 April 2021   11:57 Diperbarui: 2 April 2021   12:17 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DPC BPAN-AI Banyuwangi

BANYUWANGI - Dari waktu ke waktu anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) semakin besar. Anggaran yang semakin besar tentu diharapkan disertai dan berbanding lurus dengan peningkatan kapasitas  pemdes dalam mengelola guna pemberian pelayanan masyarakat yang berkualitas dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) DPC Kabupaten Banyuwangi, Jum'at (2/4/21) siang, menggelar sharing dan obrolan sinambi ngopi (sambil ngopi) di Basecamp Karangrejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Diskusi dengan topik “Membangun Masa Depan Banyuwangi Lebih Baik Lagi” tersebut dihadiri mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab), Agus Tarmidi, yang sekaligus menjadi narasumber di Basecamp Karangrejo yang juga sebagai kantor DPC BPAN AI Banyuwangi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Forum Rakyat Berdaulat Indonesia (FORBI) Banyuwangi, para jurnalis serta beberapa aktivis LSM di Banyuwangi.

Dok.pri
Dok.pri
Gus Tar, panggilan akrab mantan Kades Wonosono 2 periode tersebut mengupas tuntas tentang APBDes dan menegaskan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Secara yuridis, APBDes merupakan produk hukum desa berupa Peraturan Desa (Perdes).

“Produk tersebut merupakan kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa (Kades) dalam musyawarah desa. Secara substansi, APBDes merupakan produk perencanaan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Peraturan desa (Perdes) tentang APBDes tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya," beber Gus Tar, yang juga Ketua FORBI Banyuwangi.

Dok.pri
Dok.pri
Sementara Ketua BPAN-AI DPC Kabupaten Banyuwangi, Alif Hudi Widayat mengingatkan kepada seluruh kades di Banyuwangi agar lebih berhati-hati dan tidak main-main dengan anggaran negara yang notabene merupakan uang rakyat. "Jangan main-main dengan APBDes," tegas Alif.

Sejauh ini, BPAN-AI DPC Kabupaten Banyuwangi dalam melaksanakan fungsi sosial kontrol mencermati Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan nomor 20 tahun 2018 tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan dan dokumen pengelolaan keuangan desa agar tidak disalahkerjakan.

“Harus dikelola secara sinkron serta transparan antara laporan administrasi dan pelaksanaan eksekusi di lapangan," tambah Alif.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina DPC BPAN AI Banyuwangi Hakim Said, SH menegaskan, bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Sebagai salah satu bentuk transparansi publik pengelolaan Dana Desa (DD), pemerintah desa harus mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun