Mohon tunggu...
Harist Primanda
Harist Primanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Hubungan Masyarakat Universitas Diponegoro

Mahasiswa Jurusan Hubungan Masyarakat Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengembangan Koleksi Produk Hukum bagi Perpustakaan Rutan Batang

9 Agustus 2021   18:50 Diperbarui: 9 Agustus 2021   18:55 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Batang – Kurangnya pengetahunan mengenai hukum di kalangan masyarakat telah mengakbatkan meningkatnya jumlah kasus pelanggaran hukum yang terjadi. Dalam rangka menanggulangi hal tersebut, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batang telah menjalin kerja sama Bidang Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Batang mengenai pengembangan koleksi produk hukum pada perpustakaan untuk memberikan pendidikan literasai kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Penginformasian produk hukum Kabupaten Batang, dilakukan secara langsung maupun tidak kepada masyarakat. Yakni melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDHI), maupun buku yang telah dibuat oleh Bidang Hukum Setda Kabupaten Batang.

“Dengan kerjasama ini harapanya produk-produk hukum yang ada di Kabupaten Batang bisa diketahui seluruh WBP,” kata Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Batang, Bambang Suryantor, usai menandatangani kerja sama dengan Rutan Batang, Senin (9/8/2021).

Ia menegaskan, pentingnya masyarakat memahami produk hukum tidak hanya sekala nasional namun juda yang ada di daerah, sehingga diharapkan Warga Binaan dapat melek hukum.

Kepala Rutan Batang Rindra Wardhana menerangkan, pemahaman hukum yang dimiliki oleh WBP, menambah kesiapan mereka untuk kembali kepada masyarakat.

Dalam peningkatan pengetahuan WBP,  berbagai fasilitas juga telah di sediakan seperti koleksi buku yang dapat di akses di perpustakaan Rutan Kelas IIB Batang.

“Contohnya buku-buku mengenai pertanian, perternakan dan berbagai buku lain yang dapat mengedukasi narapidana. Selain itu juga memberikan pelatihan keterampilan yang nantinya dapat berguna bagi narapidana saat kembali kepada masyarakat,” tandasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun