Mohon tunggu...
Haris Prasetyo Hadi SANTOSO
Haris Prasetyo Hadi SANTOSO Mohon Tunggu... Wiraswasta - UMB Menteng - 55520110056

Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Corporate Governance dan Effective Tax Rate

19 Mei 2021   01:15 Diperbarui: 19 Mei 2021   01:23 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Haris Prasetyo Hadi Santoso

NIM: 55520110056

Program Magister Akuntansi

Universitas Mercubuana

Menteng - Jakarta

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya membuat peraturan dan kebijakan di bidang perpajakan. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong sektor penerimaan. Baik dalam jumlah rupiah dan jumlah Wajib Pajak diharapkan terus meningkat berkat adanya peraturan dan kebijakan yang diterbitkan. Upaya perusahaan dalam meminimalkan biaya pajak dapat dilakukan selagi masih dalam ranah peraturan undang-undang yang berlaku, karena pajak merupakan salah satu faktor pengurang laba. Besarnya pajak, seperti kita ketahui tergantung pada besarnya penghasilan. Semakin besar penghasilan, maka semakin tinggi biaya pajak yang dikeluarkan. Dengan demikian maka perusahaan perlu melakukan perencanaan pajak yang dapat mengoptimalakan biaya bajak. (Fadilla Anisa, 2015). Tarif pajak dikatakan efektif apabila nilai yang dihasilkan dari informasi keuangan sesuai dengan harapan perusahaan. Perusahaan berusaha mengalihkan pos-pos yang dapat mengurangi biaya pajak, sesuai pendoman peraturan perpajakan yang masih diperbolehkan (Setiawan Ade, 2016).

Penerapan pajak di Indonesia selalu menemukan jalan yang berbeda dari setiap pemangku kepentingan. Perusahaan selalu berusaha untuk menurunkan biaya pajak yang harus dikeluarkan oleh pihak perusahaan dengan menggunakan metode akuntansi yang tepat dan juga manuver bisnis perusahaan. Pihak pemerintah juga selalu berusaha untuk menambah jumlah pendapatan negara melalui sektor pajak, sehingga   kenaikan   setoran pajak dari pihak perusahaan swasta menjadi salah satu yang diprioritaskan. Pemerintah menerapkan berbagai peraturan termasuk pengenaan tarif pajak progresif untuk perorangan dan tarif pajak tetap untuk perusahaan.

Tujuan perusahaan untuk memperoleh laba maksimum dengan melakukan upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan, seperti meminimalkan beban pajak dalam batas yang tidak melanggar aturan. Perusahaan membutuhkan perencanaan pajak yang tepat agar perusahaan membayar pajak dengan efisien. Salah satu cara perencanaan pajak yang dapat dilakukan wajib pajak   untuk   menekan   jumlah   pajaknya   adalah   dengan   penghindaran   pajak (Tax Aviodance). Penghindaran pajak merupakan upaya untuk mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan mengarahkannya pada transaksi yang bukan objek pajak (Pohan, 2013).

Fenomena perusahaan yang berupaya menekan effective tax rate (ETR) banyak terjadi di Indonesia. Kasus yang terjadi di Indonesia dilakukan oleh PT Adaro Energy Tbk. (2019) diduga melakukan penghindaran pajak yang hanya membayar pajak sebesar Rp 1,75 triliun lebih rendah dari yang seharusnya (Merdeka.com, 2019). Kasus kedua terjadi pada PT Toyota Manufacturing Indonesia (2017), kasus ini terjadi karena adanya koreksi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak terhadap nilai penjualan dan pembayaran royalti. Laporan pajak PT Toyota Manufacturing Indonesia menyatakan nilai penjualan mencapai Rp 32,9 triliun, namun Dirjen Pajak mengoreksi nilainya menjadi Rp 34,5 triliun atau ada koreksi sebesar Rp 1,5 triliun (Kontan.co.id, 2013).

Tarif pajak efektif (ETR) merupakan  jumlah  pajak  yang dibayar  oleh  perusahaan dibandingkan  dengan  laba perusahaan. Tarif Pajak efektif ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tingkat keuntungan perusahaan, skala perusahaan, tingkat likuiditas perusahaan, tata kelola perusahaan, komposisi dewan komisaris dan direksi hingga berbagai faktor  lainnya yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan manajemen. Hal ini juga tidak terlepas dari Agency Theory yang selalu menjadi dasar teori dalam pelaksanaan penelitian di dunia akademis dan juga praktisi. Teori agency menjelaskan adanya perbedaan kepentingan dan asimetri informasi diantara manajemen sebagai agen dan pemegang saham sebagai principal. Manajemen sebagai agen menginginkan peningkatan kompensasi sementara pemegang saham sebagai principal ingin memaksimalkan laba dan menekan biaya pajak (Masri & Martani, 2012). Perbedaan kepentingan antara principal dan agen tersebut mempengaruhi kebijakan perpajakan dalam suatu perusahaan. Sistem perpajakan di Indonesia yang menggunakan self assessment system memberikan wewenang kepada perusahaan untuk menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri. Penggunaan sistem tersebut memberikan kesempatan bagi agen untuk memanipulasi pendapatan kena pajak menjadi lebih rendah sehingga pajak yang ditanggung perusahaan semakin kecil (Nugraha & Meiranto, 2015).

Dalam mengukur seberapa baik perusahaan dalam mengelola pajaknya dapat diukur menggunakan tarif pajak efektif atau Effective Tax Rate (ETR). ETR  dapat dijadikan acuan oleh pemegang kepentingan dalam merencanakan kebijakan-kebijakan yang diambil. Faktor- faktor yang mempengaruhi tarif pajak efektif adalah beban pajak, profitabilitas, total aset dan total hutang. Banyaknya jumlah aset yang dikelola dimungkinkan terjadi beban penyusutan dan pemeliharaan yang besar. Semakin berkembangnya sistem peraturan dan kebijakan perpajakan disertai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, maka penulis ingin meneliti faktor-faktor yang mempengaruhi Effective Tax Rate (ETR) pada perusahaan pembangunan infrastruktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan pembangunan infrastruktur dipilih karena untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dimungkinkan   perusahaan pembangunan infrastruktur membuat kebijakan-kebijakan dalam menghemat pajak yang berlawanan dalam upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun