Mohon tunggu...
Haris Fauzi
Haris Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Penyuka Kajian Keislaman dan Humaniora || Penikmat anime One Piece.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bagaimana Islam Memandang Minuman Beralkohol

22 November 2020   05:36 Diperbarui: 22 November 2020   06:19 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari ini mencuat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang pembatasan minumam berakohol. Muncul beragam pandang yang berkaitan dengan tema yang sedang hangat tersebut. Agar kita tidak terjebak dalam perbincangan yang tak berujung, alangkah baiknya kita menelusuri lebih mendalam. Apa itu alkohol. Apakah alkohol sama dengan khamr?

Alkohol adalah sebuah senyawa kimia dengan rumus umum CnH2n+1OH'. Penyebutan Alkohol di dalam ilmu kimia lebih sering dipakai  dengan sebutan etanol, dan juga kerapkali disebut grain Alkohol.  Etanol dapat dibuat dari fermentasi buah atau gandum dengan ragi.

Etanol sangat jamak  digunakan, dan telah dibuat oleh manusia selama ribuan tahun. Etanol adalah salah satu obat rekreasi, dalam kata lain obat yang digunakan untuk bersenang-senang) yang paling tua dan paling banyak digunakan di dunia.

Alkohol digunakan secara luas dalam industri dan sains sebagai pereaksi, pelarut, dan bahan bakar. Ada lagi alkohol yang digunakan secara bebas, yaitu yang dikenal di masyarakat sebagai spirtus. Awalnya Alkohol digunakan secara bebas sebagai bahan bakar. Namun untuk mencegah penyalahgunaannya untuk makanan atau minuman, maka Alkohol tersebut didenaturasi.

Secara alamiah. di banyak makanan yang kita makan sehari-hari terdapat kandungan etanol. Buah-buahan segar yang kita makan, banyak yang mengandung etanol. Seperti durian, lengkeng, apel, anggur dan lainnya. Kadar etanol juga terdapat pada jajanan tape atau peuyuem.  Bahkan nasi yang kita makan sehari-hari juga mengandung kadar tertentu dari etanol. Termasuk juga susu hasil fermentasi.

Dalam Islam, para ulama berbeda pendapat tentang apakah Alkohol itu khamar atau bukan. Sebagian mengatakan Alkohol adalah khamar, sehingga semua hukum khamar juga berlaku pada Alkohol. Namun kebanyakan ulama tidak menganggapnya sebagai khamar, sehingga hukum Alkohol berbeda dengan hukum khamar.

Mereka yang mengatakan bahwa Alkohol adalah khamar menyandarkan pendapat mereka atas dasar bahwa minuman yang asalnya halal, akan menjadi khamar begitu tercampur Alkohol. Padahal sebelum dicampur Alkohol, makanan atau minuman itu tidak memabukkan, dan hukumnya tidak haram.Maka karena keharaman itu datangnya setelah ada pencampuran dengan Alkohol, maka justru titik keharamannya terletak pada Alkohol itu sendiri.

Oleh karena itu menurut pendapat ini, titik keharaman khamar justru terletak pada keberadaan Alkoholnya. Sehingga Alkohol itulah sesungguhnya yang menjadi intisari dari khamar. Atau dalam bahasa lain, Alkohol adalah biangnya khamar.

Maka menurut pendapat ini, semua hukum yang berlaku pada khamar, otomatis juga berlaku pada Alkohol, bahkan lebih utama. Misalnya dalam urusan najis, karena jumhur ulama menajiskan khamar, maka otomatis Alkohol pun merupakan benda najis, bahkan biang najis.

Ketika para ulama mengatakan bahwa wudhu' menjadi batal karena terkena najis, maka orang yang memakai parfum beralkohol pun dianggap terkena najis, sehingga wudhu'nya dianggap batal. Di antara mereka yang berpendapat bahwa Alkohol adalah khamar dan najis adalah Prof. Dr. Ali Mustafa Ya'qub, MA, yang menjelaskan dalam disertasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun