Mohon tunggu...
Haris Fauzi
Haris Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Penyuka Kajian Keislaman dan Humaniora || Penikmat anime One Piece.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menghidupkan Kembali Hukum Waris Islam

3 Oktober 2018   16:29 Diperbarui: 3 Oktober 2018   16:34 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ust. Hanif Luthfi Lc, MA sedang mengulas perihal Waris di Kanal Share TV || Sumber Gambar: Rumah Fiqih Indonesia.

Turunnya hukum waris yang dibawa Rasulullah sebenarnya tidak turun sekaligus, namun mengalami proses yang panjang, sejak dari masa jahiliyah yang sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan mengalami bias gender, lalu diganti dengan hukum syariah di masa awal. Namun prosesnya tidak berhenti sampai disitu, seiring dengan berjalannya waktu, hukum waris ini terus menerus mengalami penyempurnaan di semua lini.

Mengutamakan Laki dan Menyinkirkan Hak Perempuan

Hukum waris pada masa jahiliyah sebelum turun wahyu punya beberapa ciri utama, di antaranya saling mewarisi karena adanya hubungan kekerabatan, ikatan perjanjian, dan karena pengangkatan anak. Namun, justru para ahli waris yang merupakan wanita dan anak-anak tidak mendapat warisan.

Hubungan kekerabatan sebenarnya masih temasuk hubungan keluarga dan masih ada ikatan darah. Namun kalau dibandingkan dengan hukum waris yang nantinya disempurnakan, ada banyak pihak yang mendapat harta waris padahal seharusnya tidak. Dan sebaliknya, ada banyak yang tidak mendapat harta waris, padahal seharusnya berhak. Ada orang yang bukan ahli waris malah punya kemungkinan untuk mendapat warisan, yaitu lewat janji prasetia. Bisa saja seseorang berikrar kepada  temannya untuk mewarisi hartanya, dan temannya pun juga melakukan hal yang sama. Sehingga siapa saja dari keduanya yang meninggal terlebih dahulu, dia berhak menjadi ahli waris dari temannya.

Sejak beribu tahun bahwa kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Alasannya, karena para wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. Bahkan para wanita itu justru menjadi harta yang diwariskan.

Diwariskan Berdasar Wasiat

Islam diturunkan untuk menghapus sistem hukum waris dari tradisi Arab jahiliyah. Namun sebelum hukum waris diberlakukan, yang ditetapkan terlebih dahulu adalah hukum wasiat, yaitu atas kehendak pemilik harta, dan bukan berdasarkan ketentuan dari Allah siapa yang mendapat warisan dan siapa yang tidak menerima warisan, semata-mata berdasarkan keinginan atau kehendak dari pemilik harta ketika masih hidup. Maka sebelum seseorang meninggalkan dunia ini, diwajibkan atasnya untuk menentukan terlebih dahulu, siapa saja orang-orang yang nantinya berhak atas harta yang dimilikinya, sepeninggal dirinya. Berwasiat atau menetapkan siapa orang-orang yang berhak atas harta bila nanti wafat, awalnya merupakan kewajiban yang ditetapkan.

Perempuan dan Anak Mendapatkan Bagian Tertentu

Sebagian ulama menyebutkan bahwa ayat yang mewajibkan wasiat ini kemudian dihapuskan keberlakuannya, meski lafadznya tetap tertuang di dalam mushaf dan membacanya tetap berpahala. Lalu hukum untuk menentukan siapa yang berhak atas harta peninggalan, dimana semula ditentukan berdasarkan wasiat

Ketetapan syariat yang memberi mereka hak untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah, atau suami mereka dengan penuh kemuliaan, tanpa direndahkan. Islam memberi mereka hak waris, tanpa boleh siapa pun mengusik dan menentangnya. Inilah ketetapan yang telah Allah pastikan dalam syariat-Nya sebagai keharusan yang tidak dapat diubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun