Mohon tunggu...
Hari Purwanto
Hari Purwanto Mohon Tunggu... Konsultan - Do The Best
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membongkar Inkonsisten Langkah Novel Baswedan Cs

26 Juli 2021   20:48 Diperbarui: 26 Juli 2021   21:25 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gerakan pendukung UU No 30 Tahun 2002 yang diwakili oleh Novel Baswedan Cs yang sedari awal menolak revisi hingga saat ini KPK RI diperkuat menjadi UU No 19 Tahun 2019 setelah  gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hanya membuat ulah dan kegaduhan disaat pandemi global covid-19 memberikan dampak khususnya Indonesia.

Pernyataan Novel Baswedan yang dianggap mewakili 75 Eks pegawai KPK berbanding terbalik ketika mereka tidak mendukung pemberlakuan UU No 19 Tahun 2019. Gerakan Novel Baswedan Cs didalam tubuh KPK sebelum disahkannya UU No 19 Tahun 2019 bertentangan dengan penguatan KPK RI sebagai anak kandung Reformasi.

Penguatan KPK RI lewat UU No 19 Tahun 2019, Novel Baswedan Cs malah melakukan manuver karena gagal TWK. Tindakan ini menunjukkan INKONSISTEN Novel Baswedan Cs dalam langkah dan isu yang mereka usung. Pembentukan Wadah Pegawai (WP) pegawai KPK RI menolak revisi UU KPK No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019 saat diproses menjadi RUU. Bahkan saat ini Novel Baswedan dan kelompok gagal TWK melawan terhadap UU No 19 Tahun 2019 yang jelas-jelas ada pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Padahal tata cara alih status pegawai KPK hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Sikap INKONSISTEN Novel Baswedan dkk dulu menolak revisi UU KPK No 30 tahun 2002 dan alih status ASN tetapi saat ini menuntut diterima jadi ASN karena gagal dalam TWK. Sangat kontradiktif perilaku Novel Baswedan dkk, kalau pun kemauan/keinginan mereka diminta kembali menjadi ASN besar peluang Novel Baswedan Cs akan menolak. Karena sedari awal Novel Baswedan INKONSISTEN dalam niat (nawaitu) dan langkah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun