Mohon tunggu...
Hari Purwanto
Hari Purwanto Mohon Tunggu... Konsultan - Do The Best
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Novel Silahkan Diusut tapi Jangan Lupakan Kasus Pelanggaran HAM 97-98

17 Januari 2019   15:29 Diperbarui: 17 Januari 2019   16:55 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembentukan Tim Gabungan Investigasi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, per tanggal 8 Januari 2019 guna mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan perlu direspon positif oleh publik namun peristiwa Pelanggaran ham di bawah rezim Orde Baru di bawah Pimpinan Soeharto juga menyisakan kisah tragis berbagai pelanggaran HAM. Berakhirnya era Orde Baru dua dekade lalu tak serta merta  membuat kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang terjadi dimasa itu tuntas.

Alih-alih para korban mendapatkan keadilan, yang terjadi justru jauh dari harapan. Dari banyak kasus-kasus pelanggaran HAM, beberapa kasus yang terjadi menjelang jatuhnya rezim otoriter Soeharto justru membuat pelakunya eksis didunia politik nasional hingga saat ini. 

Pada tahun 1997 - 1998, tercatat beberapa peristiwa yang melukai nilai-nilai kemanusiaan bangsa ini yang oleh Komnas HAM dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM BERAT; penculikan aktivis periode 1997/1998 yang dilakukan oleh Tim Mawar Kopassus, penembakan mahasiswa di Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998, kerusuhan 13-14Mei 1998 dengan korban tercatat sedikitnya 1200 jiwa dan penembakan mahasiswa dalam tragedi Semanggi I&II.

Penculikan aktivis dilakukan untuk membungkam gerakan reformasi yang semakin membesar saat itu. Tim mawar dari Kopassus melakukan serangkaian penghilangan paksa atas perintah dari Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Danjen Kopassus. 

Tragedi Trisakti yang merenggut korban jiwa empat Mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan aksi demonstrasi, yakni Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Hendriawan Sie dan Heri Hartanto. Empat putra pertiwi gugur. 

Kerusuhan Mei 1998 yang melanda berbagai kota di Indonesia menelan korban yang tidak sedikit. Peristiwa Semanggi I turut menyebabkan jatuhnya korban jiwa saat gelombang mahasiswa dan rakyat menolak pelaksanaan Sidang Istimewa yang melegitimasi kekuasaan Presiden BJ Habibie yang merupakan kelanjutan rezim Orde Baru. 

Mahasiswa yang tercatat kehilangan nyawa dalam peristiwa ini adalah Tedy Mardani (Mahasiswa ITI), Sigit Prasetyo (Mahasiswa YAI), Engkus Kusnaedi (Mahasiswa Unija) dan Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan.

Kekerasan kembali terjadi dalam tragedi Semanggi II. Saat itu mahasiswa menolak diberlakukannya Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB). Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.

Pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla untuk tidak sekadar menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Tapi juga agar segera menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu, seperti kasus penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa. Langkah membentuk Tim Gabungan Investigasi untuk penuntasan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan sudah tepat. Tetapi penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti kasus penculikan aktivis juga harus segera dituntaskan karena  kasus tersebut sampai saat ini belum tuntas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun