Mohon tunggu...
Hari Purwanto
Hari Purwanto Mohon Tunggu... Konsultan - Do The Best
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Majelis Hakim PN Jakarta Utara Belum Menahan Tedja Widjaja?

14 Oktober 2018   15:28 Diperbarui: 14 Oktober 2018   15:30 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Hukum yang dibiayai transaksi suap, membuat wajah peradilan begitu gelap" (Najwa Shihab)

Kronologis Penggelapan Dan Penipuan

Kronologinya pada tanggal 10 Oktober 2011, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Graha Mahardika yang ditandatangani oleh (terdakwa) Tedja Widjaja dengan Dedy Cahyadi mewakili Kampus 17 Agustus 1945 Jakarta. 

Melalui kerja sama itu, maka modus perampokan lahan kampus itu bisa dilakukan dengan mulus dengan berbagai cara, termasuk memecah sertifikat lahan dan memalsukan dokumen yayasan. 

Penggelapan dan perampasan yang dilakukan oleh Tedja Widjaja yaitu uang hasil penjualan lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) seluas 3,2 hektare (ha) lebih atau senilai Rp 60 miliar lebih. Perbuatan itu dilakukan terdakwa Tedja Widjaja dengan lain-lainnya pada penghujung tahun 2010.

Lahan cukup luas yang tadinya direncanakan untuk perluasan UTA '45 di Sunter dijual terdakwa tanpa sepengetahuan pihak Yayasan UTA '45. Terdakwa Tedja Widjaja tidak hanya sekedar menjual tanah bukan miliknya, tetapi juga menjadikannya sebagai tanggungan hutang atau agunan. 

Ketika terbongkar melakukan persekongkolan jahat itu, Dedy Cahyadi dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2016, setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak tahun 2015. Dedy Cahyadi kini menjadi buronan polisi dalam kasus kejahatan penggelapan lahan milik Kampus UTA'45 dan hingga kini belum tertangkap aparat kepolisian.

Tahapan Hukum Tedja Widjaja

Pihak Yayasan UTA '45 yang dirugikan oleh terdakwa Tedja Widjaja kemudian melaporkan kasus penggelapan dan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum, adapun proses hukum yang telah berjalan antara lain:

Pertama, Melaporkan Tedja Widjaja kepada kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/2807/VI/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 9 Juni 2017. Namun kepolisian sama sekali tidak melakukan penahanan terhadap Tedja Widjaja

Kedua, Setelah proses dikepolisian dan pelimpahan (P.21) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No : B-6078/0.1.4/Epp.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018, perihal Pemberitahuan berkas perkara atas nama tersangka Tedja Widjaja sudah lengkap (P.21). Tidak terjadi penahanan terhadap Tedja Widjaja oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun