Mohon tunggu...
Hari Purwanto
Hari Purwanto Mohon Tunggu... Konsultan - Do The Best
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Utang Luar Negeri Masih dalam Koridor UU Keuangan Negara

18 September 2018   22:22 Diperbarui: 18 September 2018   22:30 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bank Indonesia (BI) baru merilis data terbaru Utang Luar Negeri Indonesia per Juli 2018. Pada data tersebut, Utang Indonesia berada di posisi US$358 miliar, terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar US$180,8 miliar dan swasta sebesar US$177,1 miliar. 

ULN pemerintah tumbuh 4,1% Year-on-Year (YoY), namun secara keseluruhan jumlah tersebut mengalami penurunan. Sejak awal tahun, utang pemerintah memang dalam tren menurun meskipun di bulan Maret sempat mengalami kenaikan.

Sementara utang sektor swasta terus menunjukkan tren peningkatan. Sejak tahun 2010, utang swasta cenderung naik meskipun sesekali mengalami penurunan. Pada periode Juli, total utang menyentuh level US$177,1 miliar atau tertinggi dalam kurun waktu 7,5 tahun terakhir. 

Peningkatan utang disebabkan tingginya pinjaman beberapa sektor tertentu, di antaranya sektor administrasi dan jaminan sosial sebesar US$ 127,89 Miliar, jasa keuangan sebesar US$ 66,16 Miliar, industri pengolahan US$ 36,45 Miliar, pengadaan listrik, gas, uap sebesar US$ 29,78 Miliar dan pertambangan, pengalian sebesar US$ 24,48 Miliar.

Sementara berdasarkan negara pemberi pinjaman, Singapura sebesar US$ 55,94 Miliar menjadi kreditor terbesar disusul Jepang sebesar US$ 28,84 Miliar, China sebesar US$ 16,52 Miliar, Amerika Serikat sebesar US$ 15,37 Miliar, dan Hongkong sebesar US$ 13,66 Miliar. 

Secara keseluruhan, rasio utang masih dalam kategori aman. Rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per Juli 2018 mencapai 34%. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah maksimal 60% dari PDB.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun