Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money

"Trust Accounts dan Brokered Deposits"

19 Juli 2018   05:47 Diperbarui: 19 Juli 2018   08:09 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.pidm.gov.my/

Bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji harus sabar menunggu giliran untuk jangka waktu yang relatif lama. Setelah menyetor sejumlah tertentu uang dan memperoleh nomor porsi, mereka akan masuk daftar tunggu yang di beberapa daerah mencapai lebih dari 20 tahun. Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dahulu dikelola oleh Kementerian Agama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagian dana tersebut ditempatkan dalam bentuk simpanan pada perbankan syariah.

Sesuai Pasal 6 UU PKH, setoran BPIH dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari jemaah haji pada bank penerima setoran BPIH (rekening a.n. BPKH qq Jemaah Haji). Dana setoran BPIH pada rekening atas nama BPKH tersebut dijamin LPS secara terpisah untuk masing-masing calon jamaah haji. Hal tersebut sesuai ketentuan bahwa rekening simpanan yang dibuka untuk kepentingan pihak lain (beneficiary) akan dijamin terpisah untuk pihak lain tersebut. Pada rekening setoran BPIH tersebut, BPKH bertindak sebagai trustee sedangkan calon jamaah haji sebagai beneficiary.

Penerapan penjaminan terpisah berdasarkan hak dan kapasitas nasabah tersebut lazim pula dilakukan oleh penjamin simpanan di banyak negara. Pengaturan yang lebih rinci dan detail mengenai perlakuan rekening yang dibuka untuk kepentingan pihak lain perlu disusun untuk mencegah potensi adanya penyalahgunaan ketentuan tersebut.

Trust Accounts

Dalam penjaminan simpanan, rekening simpanan yang dibuka untuk kepentingan pihak lain sering disebut sebagai trust accounts. Bentuk trust accounts pada prakteknya dapat muncul dalam berbagai variasi dan peruntukan, misalnya dana milik peserta arisan yang dikelola bendahara, dana warisan milik anak-anak yatim piatu yang dikelola oleh pamannya, dana gaji pekerja dan asisten rumah tangga yang dititipkan kepada majikannya, atau dana anak-anak dalam pengampuan yang dikelola oleh pengampunya.

Sebagai ketentuan lebih lanjut dari Pasal 11 ayat (5) UU LPS, pada Pasal 28 Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2014 diatur bahwa dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain yang bersangkutan. Untuk setiap trust account tersebut tidak diatur mengenai batasan jumlah beneficiary-nya, bisa dua atau lebih, serta tidak pula diatur mengenai kepentingan yang mendasari hubungan antara trustee dengan beneficiary. Penjaminan terpisah tersebut didasari pandangan bahwa nasabah memiliki hak dan kapasitas yang berbeda atas rekening untuk kepentingan pihak lain tersebut dengan rekening tunggal (single accounts) dan rekening gabungan (joint accounts) yang dimilikinya.

Untuk menghitung simpanan yang dijamin pada rekening gabungan, sesuai PLPS Nomor 2 Tahun 2014 saldo rekening tersebut dibagi prorata sesuai jumlah pemilik rekening, bisa 2 orang atau lebih, meski para pemilik rekening gabungan tersebut bisa saja memiliki perjanjian pembagian saldo rekening yang tidak sama. Sedangkan rekening yang dibuka untuk kepentingan pihak lain, dijamin terpisah untuk masing-masing beneficiary dengan pembagian saldonya sesuai pernyataan tertulis pada saat pembukaan rekening, yang bisa didasarkan pada nominal atau prosentase tertentu.

Penjamin simpanan di Malaysia (Perbadanan Insurans Deposit Malaysia atau PIDM) mewajibkan nasabah yang membuka rekening untuk dua atau lebih beneficiary setiap tahun menyampaikan pembaharuan data mengenai identitas beneficiary, serta jumlah nominal atau prosentase yang menjadi hak masing-masing beneficiary pada rekening tersebut.

FDIC memiliki ketentuan yang lebih detail mengenai hak dan kapasitas nasabah termasuk rekening yang dibuka untuk kepentingan pihak lain. Batasan penjaminan FDIC sebesar US$250.000 bukan per nasabah per bank, melainkan per kategori rekening per bank. Sehingga seorang nasabah bisa memperoleh sampai beberapa kali jumlah yang dijamin apabila nasabah tersebut eligible atas kepemilikan beberapa kategori rekening yang berbeda. 

Beberapa kategori rekening dengan batas penjaminan terpisah antara lain: Single account, Joint account, Revocable trust accounts, Irrevocable trust accounts, Certain retirement accounts, Employee benefit plan accounts, Business/Organization accounts, Government accounts, dan Mortgage servicing accounts for principal & interest (P&I) payments.

Revocable Trust Accounts, Irrevocable Trust Accounts, dan Mortgage Servicing Accounts merupakan contoh rekening untuk kepentingan pihak lain. Untuk Revocable Trust Accounts misalnya, terdapat ketentuan jika pemilik/pembuka rekening meninggal dunia diberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan untuk melakukan perubahan atas rekening tersebut. Namun jika beneficiary yang meninggal, secara otomatis penjaminan terpisah untuk beneficiary tersebut berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun