Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

"Temporary Stay", Atribut Kunci Rezim Resolusi

26 Maret 2018   05:35 Diperbarui: 26 Maret 2018   05:51 1201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: www.moodys.com

Berkaca pada krisis 2008, kelompok negara G20 telah menyepakati untuk membuat pengaturan guna mengurangi kemungkinan dan dampak kegagalan bank, utamanya bank sistemik.

Dalam hal kegagalan bank tidak terhindarkan, pelaksanaan resolusi bank diupayakan agar:

(1) meminimalkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan;

(2) menjaga keberlangsungan fungsi-fungsi kritikalnya (critical functions); dan

(3) menghindari penggunaan uang negara.

Untuk memberi arahan dan pedoman dalam pengembangan rezim resolusi yang efektif, Financial Stability Board (FSB) menyusun Key Attributes (KA) of Effective Resolution Regimes for Financial Institutions.

Dalam KA atau atribut kunci tersebut dijabarkan mengenai perangkat dan kewenangan yang diperlukan untuk menunjang agar suatu rezim resolusi dapat berfungsi efektif. Dalam pembahasan di sini, rezim resolusi merujuk pada otoritas resolusi beserta seluruh atribut, perangkat, dan kewenangannya.

Beberapa diantara atribut kunci tersebut antara lain berupa kewenangan dalam: mengalihkan atau menjual aset dan kewajiban bank (Purchase & Assumption); mendirikan bank perantara (Bridge Bank); melakukan Bail-in; memberlakukan Temporary Stay; menyusun Recovery and Resolution Plan (RRP); mengambil kebijakan lintas batas (Cross Border Resolution); dan menerapkan Safeguards. 

Berkenaan dengan Recovery and Resolution Plan atau RRPtelah dibahas pada "Melongok Isi Surat Wasiat Bank Sistemik", sedangkan terkait Bail-intelah dipaparkan pada "Bail-out, Bail-in, dan CoCos". Dalam kesempatan ini, akan dikupas satu atribut kunci rezim resolusi lainnya, yakni: Temporary Stay.

Source: www.Slideshare.net
Source: www.Slideshare.net
Kontrak keuangan pada umumnya memiliki klausul jika salah satu pihak mengalami default, pailit, bangkrut, atau dilikuidasi, maka konterparti-nya berhak melakukan set-off atau netting antara aset dan kewajiban; eksekusi jaminan; atau tindakan lain yang disebut early termination rights.

Pelaksanaan resolusi suatu bank akan dapat terganggu atau menjadi tidak efektif, apabila tindakan resolusi tersebut menjadi pemicu bagi pihak-pihak yang berkontrak dengan bank tersebut melaksanakan early termination rights. Pembatalan kontrak dan eksekusi early termination rights yang serentak akan berdampak pada kondisi bank tersebut dan stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun