Mohon tunggu...
Indiana Janet Meranti S
Indiana Janet Meranti S Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa Teknologi Pangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN FIPHAL UNIDA Bogor Melakukan Pemberdayaan Rumah Produksi Kue Basah di Desa Banjarwaru Ciawi

9 Agustus 2022   23:50 Diperbarui: 10 Agustus 2022   00:05 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Legalitas bagi pelaku usaha sangat penting, selain memberikan perlindungan kepada konsumen juga memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah memperluas pemasaran produk. Kurangnya pengetahuan mengenai legalitas menyebabkan UMKM menjadi terhambat dalam proses perizinan PIRT.

Berdasarkan hal tersebut menjadikan kelompok 3 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Ilmu Pangan Halal (Fiphal) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor menyelenggarakan pemberdayaan rumah produksi kue basah yang dikelola Pak Acun dan Ibu Sa'adah di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada tanggal 4 Juli sampai dengan 4 Agustus.

UMKM kue basah yang dikelola oleh sepasang suami istri yaitu Pak Acun dan Ibu Sa'adah yang merupakan bisnis personal yang bergerak dalam bidang kuliner. Kue basah tersebut menyediakan berbagai macam aneka kue basah, namun dalam produksi hanya kue lapis, kue talam bawang, dan kue mangkok yang berbeda dari produsen lainnya dari segi rasa, tekstur, dan aroma.

Kegiatan pemberdayaan rumah produksi kue basah tersebut diawali dengan pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dikarenakan NIB merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki pengusaha kecil atau menengah untuk mengikuti berbagai pelatihan UMKM. Selanjutnya pembuatan logo UMKM sebagai ciri khas dari suatu produk. Selain pembuatan logo, desain label kemasan juga dibuat agar menarik perhatian konsumen.

Kegiatan lainnya yang dilakukan terkait pemberdayaan rumah produksi kue basah tersebut adalah pemasaran. Sebelumnya karena keterbatasan teknologi kue basah tersebut hanya dipasarkan melalui gerai langsung dan pemesanan via whatsapp pemilik usaha. Sehingga untuk memperluas pemasarannya, produk UMKM tersebut dipasarkan melalui media sosial (instagram). Penggunaan media sosial instagram sebagai sarana pemasaran efektif dikarenakan hampir semua kalangan menggunakan aplikasi tersebut. Selain itu, dibuatkannya banner di lokasi usaha (gerai dan rumah produksi) bertujuan agar konsumen mengetahui lokasi penjualan atau produksi.

Ketua pelaksana Indiana Janet M mengatakan, sebuah badan usaha dan produknya harus memiliki identitas dan penampilan yang jelas agar dapat dikenal oleh konsumen saat dipasarkan. Pemasaran melalui internet dapat meningkatkan pengenalan dan penjualan produk agar lebih luas cakupannya.

Kegiatan pemberdayaan tersebut juga mengundang Dosen Unida Fiphal yaitu Ibu Erna Puspasari, S.Si., M.Si. sebagai pendamping kelompok 3 kegiatan KKN tersebut. Dalam kegiatannya Ibu Erna Puspasari, S.Si., M.Si. menyampaikan terkait bahan tambahan pangan.

"Bahan tambahan pangan yang ditambahkan pada produk memiliki fungsi beragam, salah satunya dapat meningkatkan umur simpan dari produk tersebut namun perlu diperhatikan takaran dan batasan maksimum penggunaan bahan tambahan pangan sehingga tidak membahayakan konsumen apabila dikonsumsi."

Selain melakukan pemberdayaan rumah produksi kue basah Pak Acun dan Ibu Sa'adah, kelompok 3 menyelenggarakan kegiatan optimalisasi peran asupan pangan halal untuk remaja di Desa Banjarwaru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan gabungan dengan dua kelompok lainnya yang sama-sama ditempatkan di Desa Banjarwaru. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan melakukan sosialisasi ke siswa-siswi kelas 10 IPS SMAN 1 Ciawi.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun