Mohon tunggu...
Hariadhi
Hariadhi Mohon Tunggu... Desainer - Desainer

Ghostwriter, sudah membuat 5 buku berbagai Dirut BUMN dan Agency Multinasional, dua di antaranya best seller. Gaya penulisan berdialog, tak sekedar bernarasi. Traveler yang sudah mengunjungi 23 dari 34 provinsi se Indonesia. Business inquiry? WA 081808514599

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Heboh Omnibus Law, Awas Dikibal-kibul Isu!

20 Januari 2020   14:12 Diperbarui: 20 Januari 2020   14:25 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar via kompas.com

Omnibus Law memang masih dalam pembahasan, dan akan dikebut karena banyak di antara perbaikan aturan-aturan tersebut masuk ke Prolegnas. Namun belum disahkan pun, perbaikan aturan ini banyak menimbulkan kehebohan karena banyak dipelintir bahkan dimanipulasi seolah menjahati pekerja lokal dan membuka kesempatan pengusaha untuk berbuat semaunya.

Apa saja isu keliru dan jahat tersebut?

1. IMB dan Amdal Akan Dihapus

Tidak ada penghapusan IMB atau Amdal. Yang ada adalah pengurusan izinnya dibuat tidak lagi berbelit-belit dan mempersulit investasi. Isu ini banyak ditiupkan SJW untuk mendapat pengakuan seolah mereka peduli lingkungan. Padahal memahami peraturannya saja mereka salah. 

Perizinan dasar yang penting adalah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Bangunan Gedung. Yang termasuk persoalan izin lokasi, yaitu antara lain izin ini akan digantikan dengan penggunaan Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kemudian ada pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dan Rencana Zonasi (matra laut).

"Jadi intinya, kita tidak ada menghapus sama sekali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan (Amdal), namun yang dilakukan adalah membuat standar berdasarkan risiko dari masing-masing usaha tersebut," jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono seperti dilansir dari sini.

2.  Kompensasi PHK Dihilangkan, atau Dibuat Lebih Rendah

Ini juga isu yang sama sekali keliru. Omnibus Law tidak bermaksud mengubah aturan benefit bagi karyawan tetap yang diPHK. Mereka tetap mendapat kompensasi sebagaimana mestinya, antara lain:

a. Pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

b. JKP memberikan manfaat berupa: 1) Cash Benefit, 2) Vocational Training, 3). Job Placement Access. 

c. Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun