Mohon tunggu...
HARFANI
HARFANI Mohon Tunggu... Freelancer - Bersahaja dari hati

Tumbuh untuk berjuang!

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menolak Pembangunan Geothermal di Gunung Talang Solok dengan Sepenuh Perjuangan

11 Desember 2019   13:29 Diperbarui: 11 Desember 2019   13:29 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Oleh : 

Harfani/penggiat HAM kota Bukittinggi

 

Tanah adat salingka nagari Gunuang Talang Solok, harga diri masyarakat salingka Gunung Talang!

"Soal agraria (soal tanah) adalah soal hidup dan penghidupan manusia, karena tanah adalah asal dan sumber  makanan bagi manusia. Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk ini,  orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala yang ada demi mempertahankan hidup selanjutnya! "( Mochammad Tauhid : 1952) 

Peristiwa konflik panjang yang terjadi pada tanah salingka Gunung Talang Solok, kabupaten Solok dengan dalih keinginan pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) yang terjadi sejak 03 juli 2017 menyisakan api dalam sekam bagi masyarakat salingka Gunung Talang Solok, semua hal terjadi di sini dari korban pikiran, korban materi, korban waktu hingga mengorbankan masa depan. Betapa tidak menolak geothermal bagi mereka adalah persoalan menjaga kampung halaman mereka, merawat tanah pusako mereka  dan mempertahankan nafas kehidupan mereka untuk kehidupan panjang yang berkelanjutan. Walaupun pada konsep welfare statepembangunan PLTPB adalah men-sejahterakan rakyat dengan menjawab kebutuhan listrik tetapi bagi masyarakat salingka gunung talang tidak sama sekali.

Bagi masyarakat Minangkabau tanah ulayat adalah unsur pengikat bagi masyarakat untuk tinggal di suatu wilayah dan merupakan identitas masyarakat yang secara konstitusional dilindungi oleh UUD 1945. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban setiap orang untuk menjaga tanah ulayat mereka agar tidak tergilas oleh perkembangan zaman. Hadirnya geothermal di Gunung Talang Solok adalah  usaha pemerintah untuk memarjinalkan Minangkabau dalam konteks tanah  adat nya dan adatnya  yang tidak memikirkan sama sekali keberlangsungan panjang masa depan tanah ulayat untuk generasi Minangkabau nantinya, pada akhirnya menimbulkan sengketa panjang tanpa selesai antara  masyarakat adat, pemerintah dan investor yang akan berakibat bahaya bagi masa depan tanah adat Minangkabau yang berada pada salingka Gunung Talang.

Pada PERDA No.16 tahun 2008 pemerintah provinsi Sumatera Barat menerbitkan tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya, pada PERDA tersebut sangat jelas pengakuan pemerintah  atas hukum adat sebagai suatu kesatuan masyarakat adat di provinsi Sumatera Barat. Pada tragedi di gunung Talang Solok secara terang-terangan  pemerintah Sumatera Barat sudah  melanggar aturan yang di buatnya sendiri dan ini mesti di tuntaskan oleh pemerintah Sumatera Barat itu sendiri.

Kehadiran geothermal di tanah ulayat gunung Talang Solok sudah pasti menghancurkan tatanan adat, tatanan masyarakat dan siklus ekonomi masyarakat Gunung Talang Solok yang menjadikan tanah gunung talang sumber kehidupan dengan bertani. Kita bisa lihat kondisi terkini Gunung Talang Solok dari kondisi masyarakat yang sudah terkotak-kotakkan, struktural adat yang hilang kewibawaan, tidak ada penghormatan seorang kemenakan kepada Mamaknya hingga masyarakat akan menunggu hilangnya kesuburan tanah yang di akibatkan kehadiran geothermal tersebut.  Akhirnya apa yang di katakan oleh Mochammad Tauhid : "Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk ini,  orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala yang ada demi mempertahankan hidup selanjutnya! Yang sedemikian sudah benar-benar terjadi di gunung talang solok.

Menegakkan HAM di tanah adat salingka Gunung Talang

Pada sila ke-4 pancasila berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", ada nilai luhur bangsa yang tersirat pada sila ke-4 yang harus terpenuhi pada seluruh rakyat Indonesia, mewujudkan keadilan begitu terasa pada semua aspek kehidupan rakyat Indonesia termasuk keadilan pemerintah kepada rakyat dalam memiliki tanah sebagai sumber kehidupan. Hubungan HAM dengan tanah adalah hubungan memiliki, manusia tidak akan bisa hidup tanpa tanah yang menjadi hak mereka untuk keberlangsungan hidup hakiki hingga untuk memperoleh keadilan atas tanah tidak bisa di hindari banyak terjadi konflik dan sengketa atas tanah yang akhir menciderai HAM dan hukum Negara kita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun