Mohon tunggu...
Anti hoax
Anti hoax Mohon Tunggu... Insinyur - Insinyur

Memberi wacana alternatif dan mencerdaskan bangsa!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pak Refly Harun Paham Undang-undang Tidak Sih? Pertamina Harus IPO!

28 Agustus 2020   09:01 Diperbarui: 28 Agustus 2020   21:13 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Interupsi ya pak. Bapak kan katanya pakar hukum. Tapi kok bisa bisanya masih hobi pakai pasal 33 UUD ini untuk mengelabui publik dan tutup mata sama UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN. Atau, bapak sebagai pakar hukum justru gak ngerti apa maksud pasal 33 tersebut?

Saya bukan orang hukum. Tapi saya tau pak, sumber daya alam itu dikuasai negara dan tidak pernah dilepas ke asing. Kok bisa? Ya kan kita ada SKK Migas. Badan ini super power. 

SKK inilah tuan tanah migas Indonesia. Badan inilah yang mengatur siapa siapa saja yang berhak untuk mengelola SD minyak dan gas Indonesia. BUKAN PERTAMINA. Pertamina itu cuma kontraktor Migas. 

Tau kontraktor? Lihat tukang pak. Bayangkan tukang di rumah bapak! Pertamina itu perlu ijin SKK migas sebagai penguasa Blok migas Indonesia untuk bisa mengeksplorasi minyak dan gas kita. Pertamina butuh ijin untuk menukangi rumah Indonesia kita. Pemilik rumahnya ya rakyat yang diwakili SKK migas. 

Pertamina sama kedudukannya kayak Chevron, Shell, British Petroleum, Conoco Phillips. Sama sama tukang, sama sama kontraktor! Ngenesnya, 84% ladang migas kita dikelola bukan oleh Pertamina, tapi tukang tukang asing tadi. 

Kenapa? Kalah modal bos! Makanya saya dari kemarin teriak, kita harus dukung IPO, sampe kapan ladang minyak kita di kelola asing? Bukannya kita sendiri justru jadi pengkhianat amanat UU 33 karena kebodohan kita bikin Pertamina semakin miskin dan tidak mampu mengelola SD minyak Indonesia?

Kemudian, kita lihat UU no 19 tahun 2003 mengenai BUMN tadi. Disebutkan dalam undang undang tersebut bahwa BUMN bisa berbentuk Perseroan Terbatas atau Perusahaan Umum. Sedangkan BUMN Perseroan adalah badan usaha yang sahamnya dimiliki seluruh atau minimal 51% dimiki oleh negara Republik Indonesia. 

Lalu dimana salahnya dimata Hukum kalau Pertamina IPO? Ini IPO lho bukan divestasi. Paham gak apa itu IPO? IPO itu bukan jualan aset! Lagipula, se bodoh bodohnya Direksi Pertamina saya yakin gak akan menerbitkan saham baru lebih dari 10%. Dengan catatan Pertamina yang IPO ya!

Salam.

Selengkapnya : https://youtu.be/gbIQOF7wGbg

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun