Mohon tunggu...
Humaniora

Perjalanan Kereta Api Tanggung Jawab Bersama

7 April 2018   08:25 Diperbarui: 7 April 2018   09:42 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto dari antara.com


Salah satu tugas utama dari PT. KAI (Persero) adalah mengantarkan para penumpang kereta api sampai stasiun tujuan dengan selamat dan untuk menjamin keselamatan tersebut, maka PT. KAI (Persero) selalu memastikan kereta api dalam kondisi baik dan layak untuk beroperasi.

Kesehatan para petugas seperti masinis dan asisten masinis pun menjadi hal yang diperhatikan dimana para petugas tersebut selalu melakukan cek kesehatan baik fisik maupun psikis sebelum bertugas. Apabila dari hasil cek kesehatan tersebut menyatakan masinis atau asisten masinis tidak dapat menjalankan tugas, maka mereka akan diganti dengan masinis lainnya. Tidak hanya itu, petugas dari unit Jalan Jembatan (JJ) juga selalu melakukan pengecekan jalan dan jembatan untuk memastikan tidak ada kerusakan pada jalur kereta api sehingga jalur tersebut aman untuk dilalui.

Usaha yang dilakukan oleh PT. KAI (Persero) sudah seharusnya dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan perjalan kereta api karena pada dasarnya keselamatan transportasi tidak hanya tanggung jawab penyelenggara transportasi tersebut melainkam juga tangguKeselamatanng jawab semua pihak. Pada kenyataannya masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan keselamatan perjalanan kereta api, hal ini dibuktikan dengan kasus-kasus kecelakaan yang terjadi akibat melanggar rambu lalu lintas maupun menerobos pintu perlintasan.

Kasus terbaru adalah kecelakaan Kereta Api Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya yang terjadi pada Jumat, 6 April 2018 dan memakan satu korban yakni masinis. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita untuk meningkatkan kesadaran kita dan serta selalu berhati-hati saat akan melintasi perlintasan kereta api terutama yang tidak memiliki pintu perlintasan. Kecelakaan ini tentu tidak diinginkan oleh semua pihak, terutama pihak PT. KAI (Persero) dan masinis tersebut pasti telah berusaha untuk menghindari kecelakaan tersebut namun sayangnya kecelakaan tersebut tetap terjadi. Dikutip dari tempo.co, kejadian bermula saat Kereta Api Sancaka tengah menempuh perjalanan menuju Surabaya dan di kilometer 251 kereta tersebut melintasi perlintasan sebidang yang tidak berpalang dan sekitar pukul 18.20 WIB sebuah truk tronton menghantam lokomotif.

Ada beberapa aturan tentang keselamatan kereta api yang seharusnya dipahami oleh semua pengguna jalan, salah satunya adalah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. Ada juga UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d yang menjelaskan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pada pasal 124 pun dinyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Berdasarkan UU diatas dapat disimpulkan bahwa perjalanan kereta api diprioritaskan di jalur yang bersinggunga dengan jalan raya dan mengacu pada UU tersebut maka kecelakaan-kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan lainnya bukan kesalahan dari pihak PT. KAI (Persero). Kecelakaan kereta api Sancaka tentu menjadi duka bagi kita karena faktor kelalaian dari sopir truk, nyawa masinis melayang dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Dari kejadian ini kita mendapat pelajaran berharga untuk selalu mendahulukan kereta api yang akan lewat, jangan pernah menerobos pintu perlintasan dan tengok kanan-kiri sebelum melintasi perlintasan yang tidak berpintu.

Perlu diketahui bersama, kereta api tidak dapat serta merta mengerem seperti kendaraan lain karena dapat membahayakan ratusan penumpang didalamnya sehingga sudah sepatutnya pengguna jalan memberikan prioritas kepada kereta api. Jika sudah begini PT. KAI (Persero) harus menanggung kerugian yang cukup besar, terutama harus kehilangan salah satu masinis mereka. Kecelakaan ini juga berdampak pada jalur Madiun ke Sragen yang tidak bisa dilewati kereta api sehingga perjalanan kereta api dari Madiun menuju Solo atau Yogyakarta harus memutar balik kembali ke Surabaya Pasar Turi-Gambringan-Solo kemudian dilanjutkan sesuai relasi.

Mari tingkatkan kesadaran kita dalam berkendara supaya tidak ada lagi kejadian fatal yang memakan korban dan menimbulkan kerugian cukup besar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun