Mohon tunggu...
Happy Rahmawanty
Happy Rahmawanty Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa yang biasa-biasa saja

mimpi tinggi tapi usaha kurang, untuk apa?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akta Kelahiran Bukan Hal Sepele

10 Desember 2020   21:28 Diperbarui: 10 Desember 2020   21:40 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akta kelahiran merupakan dokumen yang dibuat setelah anak lahir ke dunia dan wajib dimiliki setiap orang di Indonesia. Dengan kepunyaan akta kelahiran ini, seseorang akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta dilaporkan kelahirannya dalam Kartu Keluarga.

Alasan lainnya karena kegunaan akta kelahiran sendiri yang sangat penting di Indonesia, diantaranya berguna sebagai bukti sah mengenai status individu, status perdata, status kewarganegaraan seseorang, dan untuk pengurusan administrasi.

Komisaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, pada tahun 2017 lalu, mengatakan bahwa pemerintah baru mencetak akta kelahiran sebanyak 88,1 persen. Artinya masih ada jutaan anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran, dan secara de jure keberadaan anak tersebut dianggap tidak ada oleh negara. 

Seharusnya seorang anak memiliki akta kelahiran secepatnya setelah ia lahir, tetapi di Indonesia sendiri umumnya anak baru memiliki akta kelahiran di usia 6-7 tahun. Hal ini disebabkan karena ketegasan pemerintah daerah yang masih kurang dan minimnya kesadaran orang tua mengenai pentingnya akta kelahiran anak. 

Bahkan, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Tahun 2016 menunjukkan sebanyak 0,27 persen orang tidak mengetahui tentang akta kelahiran. 

Padahal, kepunyaan akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Mengetahui masih kurangnya kepemilikan akta kelahiran pada anak di Indonesia cukuplah memprihatinkan. Di era pandemi Covid-19 ini, pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah yang cukup bagus dalam mempersiapkan skema pelayanan masyarakat, yaitu secara daring atau online. 

Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), telah menyiapakan aplikasi smartphone untuk mengurus pemberkasan negara termasuk akta kelahiran. 

Cara ini menurut saya sangat cemerlang dalam upaya mengatasi permasalahan yang ada sekaligus meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di masyarakat. 

Tentu saja walau seandainya setiap daerah sudah memiliki teknologi penunjang untuk membuat dokumen secara daring atau online, masih banyak daerah desa pedalaman yang belum terjamah oleh internet. 

Seperti beberapa waktu lalu, saat saya berkunjung ke suatu desa yang lumayan jauh dari perkotaan, ternyata masih banyak orang tua yang mengatakan anak-anaknya tidak punya akta kelahiran, mereka menganggap hal itu wajar di lingkungannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun